JAKARTA. Peralihan sistem pelaporan pajak ke arah digital melalui Coretax tidak hanya mengubah cara masyarakat memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memunculkan fenomena baru di ruang ekonomi informal.
Di tengah upaya modernisasi yang bertujuan mempermudah, tidak sedikit wajib pajak justru menghadapi kebingungan saat beradaptasi dengan sistem yang dinilai kompleks dan kerap mengalami kendala.
Situasi ini kemudian melahirkan praktik jasa joki pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mulai bermunculan sebagai solusi praktis di media sosial. Layanan ini menawarkan bantuan mulai dari pengisian hingga pelaporan SPT secara praktis.
Alisa (bukan nama sebenarnya) menjadi salah satu pelaku jasa joki pengisian SPT yang memulai aktivitas ini sekitar satu tahun lalu. Ia mengaku awalnya mengalami kesulitan saat mengurus pajak secara mandiri, terutama ketika harus berhadapan dengan sistem digital yang tidak selalu mudah dipahami.
Pengalaman tersebut kemudian ia bagikan melalui media sosial sebagai bentuk edukasi sederhana. Namun di luar dugaan, respons yang diterima cukup besar karena banyak orang mengalami kesulitan serupa.
Melihat kondisi tersebut, ia mulai menangkap adanya kebutuhan di masyarakat.
“Saya melihat memang ada kebutuhan di masyarakat untuk jasa seperti ini. Selain itu, saya juga melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan tambahan uang jajan di waktu luang,” kata Alisa saat dihubungi via WhatsApp, Senin (13/4/2026).
Didominasi Karyawan dengan Keterbatasan Waktu
Menurut Alisa, mayoritas pengguna jasa joki pajak berasal dari kalangan karyawan. Mereka umumnya memiliki kewajiban pelaporan tahunan, tetapi tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya secara mandiri.
Selain faktor waktu, kendala teknis dalam sistem juga menjadi alasan yang cukup sering ditemui. Alisa menyebut bahwa error dalam sistem kerap membuat klien kesulitan saat mencoba mengakses atau mengisi data secara mandiri.
“Salah satunya karena sistem yang kadang mengalami error, sehingga membuat mereka kesulitan saat mencoba mengakses atau mengisi data sendiri, banyak yang akhirnya memilih menggunakan jasa ‘terima beres’ supaya lebih praktis,” kata dia.
“Selain itu, ada juga klien yang memang diminta secara mendadak oleh kantor untuk segera melaporkan SPT, sehingga mereka tidak punya cukup waktu untuk mempelajari prosesnya dari awal,” ujarnya.
Alur Kerja Berbasis Konsultasi
Dalam menjalankan jasa ini, Alisa mengedepankan proses konsultasi. Ia menjelaskan bahwa klien biasanya terlebih dahulu menyampaikan kendala yang dihadapi sebelum proses pengerjaan dimulai.
“Misalnya seperti nomor KK yang tidak valid atau kendala teknis lainnya di sistem,” kata dia.
Setelah itu, ia akan mengarahkan data yang perlu disiapkan hingga proses pelaporan dapat dilakukan.
“Jika semua data yang dibutuhkan sudah lengkap, barulah saya mulai proses pengisian dan pelaporan SPT mereka,” katanya.
Ia pun memastikan hasil pelaporan telah berhasil sebelum memberikan konfirmasi kepada klien.
“Saya juga memastikan bahwa pelaporan sudah berhasil dan memberikan konfirmasi kepada klien sebagai bukti bahwa SPT mereka sudah dilaporkan,” ujarnya.
Tarif dan Jaminan Keamanan Data
Dari sisi tarif, Alisa menyesuaikan biaya dengan tingkat kesulitan kasus, meski secara umum berada di kisaran yang relatif terjangkau.
Namun, secara umum tarif yang dipatok sekitar Rp 50.000 untuk satu kali pengurusan SPT.
Selain itu, ia juga menyediakan layanan tambahan berupa konsultasi pajak bagi klien yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply