JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan relaksasi ini disusun dengan mempertimbangkan jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak badan. Seperti diketahui, pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April.
“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan,” katanya.
Inge menjelaskan otoritas pajak masih menggodok rencana pemberian relaksasi tersebut. Namun, dia memastikan DJP akan memberikan informasi terbaru kepada publik setelah pembahasan relaksasi itu rampung.
“Sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.
Sementara itu, DJP sudah lebih dahulu memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasi tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.
Dengan kata lain, penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 30 April 2026. Apabila SPT wajib pajak orang pribadi ternyata dilaporkan melebihi periode relaksasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Relaksasi penghapusan sanksi tersebut juga berlaku untuk wajib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasi diberikan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang kurang bayar.
Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret. Dengan adanya keringanan berupa tidak diterbitkan STP, wajib pajak orang pribadi kini bisa melunasi kurang bayar pajak maksimal 30 April.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai format terbaru Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan usulan pemberian insentif untuk penguatan Jaminan Hari Tua, seleksi calon hakim agung, realisasi pelaporan SPT Tahunan, dan lain sebagainya.
Berikut ulasan artikel perpajakan lainnya.
Realisasi Pelaporan SPT Tahunan hingga 14 April 2026
DJP mencatat sebanyak 11,22 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan 14 April 2026.
SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 10,91 juta SPT. Adapun DJP sudah menerima 299.289 SPT Tahunan Badan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 14 April 2026 sudah mencapai 11,22 juta SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews/Kontan)
Format Pelaporan Klien pada Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diubah
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk mengubah format pelaporan daftar klien pada laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025.
Format diubah guna mempersiapkan para konsultan pajak dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan pajak tahun 2026 yang harapannya akan diimplementasikan berdasarkan PMK baru yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
“Jika dilihat, ada 14 field (kolom) yang perlu dilengkapi. Namun, karena ini masa transisi, kami masih menggunakan pedoman PMK 175/2022, field yang wajib diisi itu hanya dari abjad B sampai F,” ujar Sofian Hasan selaku perwakilan Direktorat PPPK. (DDTCNews)
Kadin Usulkan Insentif Pajak untuk Penguatan Jaminan Hari Tua
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengusulkan pemerintah untuk memberikan pembebasan atau menanggung pajak atas penghasilan pekerja hingga Rp10 juta per bulan.
Atas pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak diserahkan kepada pekerja bersangkutan, tetapi dimasukkan sebagai tambahan iuran dalam sistem jaminan hari tua. Dengan strategi tersebut, pekerja akan memiliki bekal yang lebih memadai saat memasuki hari tua.
“Ini dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya dalam rapat panja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR.
Pendaftar Seleksi Calon Hakim Agung Diimbau Segera Lengkapi Berkas
Komisi Yudisial (KY) mencatat masih banyak pendaftar seleksi calon hakim agung (CHA) yang belum menyampaikan berkas secara lengkap. Dari total 200 orang yang mendaftar, baru 107 CHA sudah mengisi data dan mengunggah berkas secara lengkap.
“Sampai dengan Rabu pukul 10.00 WIB, berdasarkan database rekrutmen.komisiyudisial.go.id, baru 107 calon yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas,” kata Juru Bicara KY Anita Kadir,
Berkaca pada kondisi tersebut, Anita meminta para pendaftar untuk segera melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Berkas tersebut harus diunggah paling lambat Kamis (16/4/2026) pukul 23.59 WIB.
Imbauan PPPK bagi Konsultan Pajak yang Telanjur Lapor Tahunan Lewat SIKOP
Konsultan pajak yang telanjur menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 melalui SIKOP diimbau untuk menyampaikan laporan kembali melalui Google Form pada laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.
Pimpinan Tim Kerja Pelayanan Profesi Keuangan Direktorat PPPK Haris Prasetyo mengatakan tercatat ada beberapa konsultan pajak yang sudah menyampaikan laporan tahunan melalui SIKOP.
Menurut Haris, laporan tahunan konsultan pajak perlu disampaikan melalui Google Form agar data konsultan pajak bisa diolah secara lebih baik oleh Direktorat PPPK.
“Kalau tidak melalui Google Form maka kami dari Kementerian Keuangan input lagi. Ada PR lagi bagi kami. Jadi mohon bantuan ini,” katanya. (DDTCNews)
Berlaku Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk memberlakukan secara nasional kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa pelampiran KTP pemilik lama.
Langkah ini merupakan adopsi atas langkah Pemprov Jawa Barat yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan dimaksud. Pembayaran PKB dan perpanjangan STNK tanpa pelampiran KTP pemilik lama berlaku secara nasional khusus untuk 2026.
“Berlaku nasional hanya pada 2026 saja. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply