JAKARTA. Krisis ekonomi global terus menghantui perekonomian dunia. Pemicunya goncangan ekonomi global disebabkan lonjakan harga minyak (harga minyak mentah sekitar US$99,64 per barel) dan energi serta rantai pasokan disebabkan perang Iran-Israel.
Persoalan ini menjadi penyebab inflasi yang tinggi, negara-negara barat terus menaikkan anggaran pertahanan hal ini yang menyebabkan stagflasi. Bahkan wilayah timur tengah mengalami risiko ekonomi yang serius, potensi kelangkaan pasokan global karena terganggunya jalur pelayaran strategis.
Namun, para pendukung ekonomi global ada yang berteori bahwa krisis ekonomi disebabkan faktor internal yakni struktur ekonominya lemah karena fondasinya tidak kuat. Hal ini membuat ekonomi rentan terhadap serangan spekulan di tingkat global. Dengan kata lain, kerusakan ekonomi negara-negara tersebut bukan disebabkan cacat globalisasi, melainkan karena ekonomi mereka tidak efisien.
Kalau kita bicara persoalan ekonomi memang semua tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, semua variabel saling kait mengkait, seperti mata rantai mengikat satu sama lainnya. World Systems Theory yang dikembangkan oleh Immanuel Wallerstein menjelaskan bahwa ekononomi global memengaruhi struktur ekonomi nasional.
Penulis berpendapat sama akan situasi saat ini adanya terkaitan kekacauan ekonomi nasional dengan kekacauan ekonomi yang terjadi di dunia. Contoh konkret Bank Sentral Amerika, Federal Reserve (Fed) jika menaikkan suku bunga untuk menekan inflasi dan akan berdampak ke negara lain yaitu modal asing keluar dari negara berkembang, nilai tukar melemah, utang luar negeri negara berkembang menjadi lebih berat. Beberapa negara mengalami kesulitan membayar utang luar negeri, seperti Sri Lanka dan Argentina.
Fluktuasi harga komoditas minyak, batu bara dan pangan naik atau turun dengan tajam ini disebabkan faktor global, negara eksportir akan diuntungkan saat harga naik tapi rentan saat harga turun.
DAMPAK PERPAJAKAN
Bagaimana dengan target penerimaan pajak? Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan senilai Rp2.357,7 triliun, tumbuh sekitar 13,5% dari outlook 2025. Target tinggi ini didukung oleh optimalisasi Coretax dan pertukaran data.
Namun, di tengah lonjakan harga energi dan konflik global akan sangat memengaruhi situasi perekonomian nasional. Perusahan-perusahaan di dalam negeri akan mengalami guncangan saat ekonomi makro dan internasional melemah. Pendapatan perusahaan akan menurun yang otomatis akan menekan pendapatan pada pajak penghasilan perusahaan (PPh Badan).
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menyusul ketika terjadi pelemahan perekonomian, sehingga jumlah karyawan menurun dan pajak penghasilan atas karyawan (PPh 21) tergerus. Selain itu dengan banyaknya PHK pastinya daya beli melemah alias komsumsi ikut turun alhasil pajak atas komsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami penurunan. Dari kondisi ini target penerimaan pajak 2026 rasanya akan sulit dicapai.
Berangkat dari ruang ini maka diperlukan adanya respons pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak dengan memberlakukan insentif pajak dan penurunan tarif pajak jika dimungkinkan.
Teori Kurva Laffer yang menjelaskan jika pajak terlalu tinggi maka orang tidak mau berinvestasi namun jika pajak diturunkan secara tepat maka aktivitas ekonomi akan meningkat, basis pajak melebar dan penerimaan pajak naik.
Hal ini terjadi misalnya pada penurunan pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) saat diberlakukan tarifnya dari 1% dan terakhir menjadi 0,5%, sehingga lebih banyak pelaku usaha mau membayar pajak dengan baik, basis pajak dan penerimaan pajak meningkat.
Sedangkan teori supply side economics menciptakan insentif pajak dengan pemotongan pajak akan mendorong investasi, produksi dan lapangan kerja sehingga menghasilkan perekonomian yang bertumbuh dan penerimaan pajak meningkat. Contoh nyata hal ini terjadi Amerika Serikat di era kepempinan Presiden Ronald Reagan pajak diturunkan di era 1980-an, investasi dan pertumbuhan ekonomi meningkat dalam beberapa periode sehingga penerimaan pajak ikut terdorong naik. Bahkan jika perlu pemerintah bisa memberikan tax holiday (bebas pajak) dibeberapa sektor indutri agar mereka bisa maju dan berkembang sehingga menyerap tenaga kerja.
Bagaimana dengan hal diluar sektor perpajakan? Seperti halnya negara berkembang, Indonesia memiliki potensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peran pemerintah seyogianya lebih besar untuk mendorong sektor riil karena sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah, seharusnya dengan bermodalkan SDM dan SDA, Indonesia dapat mengikuti peta jalan perekonomian sektor riil di Cina dan India. Hal yang tidak kalah pentingnya pemerintah perlu proaktif membenahi semua sektor yang mendukung industri yang berbasis pasar ekspor. Caranya dengan memberi stimulus infrastruktur yang memadai di sektor ini. Bergegas membantu ke sektor usaha kecil akan mendorong terciptanya perekonomian nasional yang kuat karena hampir 63% UMKM menjadi kontributor pendapatan domestik bruto (PDB).
Semua upaya dan stimulus perlu dilakukan pemerintah guna mengatasi melemahnya perekonomian ditengah kecamuk geopolitik, karena semuanya akan berdampak pada penerimaan pajak dan kesejahteraan rakyat.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply