Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat penerbangan domestik, demi menekan dampak lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) global terhadap daya beli masyarakat.

Dalam keterangannya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, fasilitas PPN DTP ini dirancang agar beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meski operasional maskapai meningkat. 

Pemerintah memperkirakan bahwa intervensi kebijakan ini mampu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9% hingga 13%.

“Mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” jelas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).

Sebagai basis hukum pelaksanaan kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 24/2026.

Dalam Pasal 2 Ayat (1), diatur bahwa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada dasarnya terutang PPN.

Pasal 2 Ayat (3) kemudian menegaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi tersebut ditanggung oleh pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026.

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (4) memerincikan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) tersebut secara spesifik merupakan PPN yang terutang atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Terkait masa berlaku insentif ini, Pasal 3 Ayat (1) menyatakan PPN DTP diberikan kepada penerima jasa yang memenuhi syarat periode pembelian tiket dan periode pelaksanaan penerbangan selama 60 hari sejak berlakunya beleid ini.

Pasal 6 Ayat (1) Huruf b kemudian memberikan batasan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila penumpang tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi. Dengan kata lain, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, pengenaan PPN tetap diberlakukan secara normal.

Terakhir, Pasal 8 menyebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun, PMK No. 24/2026 diundangkan pada tanggal 24 April 2026.

Kebijakan ini juga menjadi pelengkap dari langkah Kementerian Perhubungan sebelumnya yang menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian fuel surcharge menjadi sebesar 38% untuk pesawat jet maupun propeler.

Sumber : bisnis.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only