Pajak Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Diharapkan Lebih Terjangkau

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya meredam dampak kenaikan harga avtur yang berpotensi mendorong naiknya tarif tiket pesawat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah ingin memastikan harga tiket tetap terjangkau sehingga daya beli masyarakat tidak tertekan. 

Dijelaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap dikenakan, namun seluruh beban pajaknya ditanggung oleh pemerintah selama tahun anggaran 2026. Fasilitas ini mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Meski demikian, insentif tidak berlaku untuk semua transaksi. 

Pemerintah membatasi pemberian fasilitas hanya untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan diberlakukan.

Menanggapi hal tersebut, MNC Sekuritas melihat upaya pemerintah membatasi kenaikan tarif penerbangan domestik sekitar 9% – 13% sebagai respons terhadap kenaikan harga energi global. Subsidi PPN telah diberikan untuk tiket kelas ekonomi domestik untuk membantu menahan harga tiket di tengah biaya operasional maskapai yang lebih tinggi. 

“Langkah ini melengkapi penyesuaian biaya tambahan bahan bakar menjadi 38%, yang mencerminkan kebijakan penyeimbangan secara keseluruhan antara mempertahankan daya beli konsumen dan memastikan keberlanjutan industri penerbangan,” ujar MNC Sekuritas dalam risetnya pada Senin (27/4/2026).

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only