JAKARTA. Wajib pajak badan belum bisa lega lantaran wacana perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan belum diputuskan. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keputusan ini sepenuhnya diskresi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Topik soal perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan ini menjadi salah satu sorotan media massa pada hari ini, Selasa (28/4/2026).
Seperti diketahui, UU KUP mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat disampaikan pada 30 April. Artinya, tersisa 2 hari lagi bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT badan melalui coretax system.
“Kami masih menunggu arahan menteri keuangan [dalam mempertimbangkan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan],” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Inge optimistis jumlah SPT yang disampaikan terus bertambah. Bahkan pada akhir pekan lalu, dia mencatat terjadi lonjakan penyampaian SPT Tahunan sebanyak 60.000 SPT.
Hingga 26 April 2026, DJP telah menerima 11,94 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Jumlah itu didominasi SPT dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 11,44 juta SPT, sedangkan sisanya SPT badan sebanyak 487.677 SPT.
“Karena kemarin weekend, SPT yang masuk ada sekitar 50.000 hingga 60.000-an,” kata Inge.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan akan memantau dan mengevaluasi performa coretax administration system sebelum memutuskan untuk memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Bila wajib pajak masih dihadapkan oleh kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, dia membuka peluang untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan.
Meski banyak kendala, Purbaya menilai keluhan mengenai coretax sudah jauh berkurang bila dibandingkan dengan sebelumnya. Dia pun mengaku sudah memantau keluhan mengenai coretax tersebut melalui media sosial Tiktok.
“Kita akan evaluasi. Mungkin Senin depan [kemarin], seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti malas lagi,” ujar Purbaya pada pekan lalu.
Selain informasi soal perpanjangan lapor SPT PPh badan, ada beberapa bahasan yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, pelantikan ketua Pengadilan Pajak, masih rendahnya kepatuhan formal wajib pajak, hingga terhubungnya Simbara dengan e-faktur.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 62 Persen
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, yakni 30 April 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 11,95 juta SPT. Artinya, realisasi pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 78,2% dari target tahun ini, yakni sebanyak 15.27 juta SPT.
Adapun rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga 26 April 2026 baru mencapai 62,7% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19,05 juta.
Ditjen Pajak (DJP) memerinci dari total SPT yang diterima, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan 10,15 juta. Lalu, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 1,29 juta, dan wajib pajak badan 487.275.
Dapat Surat Perpanjangan SPT Badan, Tunggu Surat Keputusan
Wajib pajak badan yang telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) masih perlu menunggu dokumen lanjutan dari DJP.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan BPE menandakan pemberitahuan perpanjangan telah diterima sistem. Namun, proses belum berhenti sampai di sana karena DJP masih akan menerbitkan surat lanjutan atas permohonan tersebut.
“Setelah diterbitkan BPE, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang memuat keputusan diterima atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan,” jelas Kring Pajak.
Pelantikan Ketua Pengadilan Pajak
Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto resmi disumpah dan dilantik sebagai ketua Pengadilan Pajak. Pelantikan Triyono sebagai ketua Pengadilan Pajak dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 41/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak.
“Sebelum memangku jabatan ketua Pengadilan Pajak, Saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Saudara?” tanya Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kepada Triyono sebelum pengucapan sumpah.
Sebagai informasi, Triyono telah diangkat sebagai hakim Pengadilan Pajak sejak 2015. Sebelum menjabat sebagai ketua Pengadilan Pajak, Triyono sempat mengemban tugas sebagai wakil ketua II Pengadilan Pajak. Jabatan dimaksud diemban oleh Triyono sejak 17 Maret 2022 berdasarkan Keppres 30/P Tahun 2022.
Simbara Bakal Terhubung dengan e-Faktur
Kementerian Keuangan berencana menghubungkan sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian/lembaga (Simbara) pada Ditjen Anggaran (DJA) dengan e-faktur pada DJP.
Interkoneksi Simbara dengan penerbitan e-faktur bertujuan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak dan wajib bayar pada sektor minerba. Interkoneksi tersebut menjadi bagian dari joint proses bisnis di antara unit eselon I Kemenkeu.
“Beberapa kegiatan joint proses bisnis dan TI yang telah dilakukan pada tahun 2025 antara lain … penyusunan kajian interkoneksi antara Simbara dengan e-faktur,” bunyi Laporan Kinerja DJP 2025.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply