Legislator Minta Audit Coretax Usai Gangguan Jelang Deadline SPT

JAKARTA. Implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak kembali menuai sorotan menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 30 April 2026.

Gangguan yang terjadi dinilai berpotensi memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai penguatan sistem teknologi perpajakan memang menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung administrasi yang lebih terintegrasi dan meningkatkan penerimaan negara.

Cara lapor SPT di Coretax DJP. Paling Lambat Hari Ini, Apa yang Terjadi jika Tak Lapor SPT Tahunan?(Direktorat Jenderal Pajak)

“Kalau terjadi beberapa kali gangguan, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk melapor justru menurun karena kendala sistem,” ujar Said dalam keterangannya pada Sabtu (2/5/2026).

Namun kata Said, pelaksanaannya harus dibarengi kesiapan teknis yang matang.

Menurut dia, sistem Coretax seharusnya melalui berbagai tahapan uji sebelum diterapkan secara luas, mulai dari uji keamanan hingga uji beban (traffic). Hal ini penting untuk memastikan sistem siap digunakan publik tanpa hambatan berarti.

Ia menekankan bahwa penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan.

Karena itu, gangguan sistem yang berulang dapat berdampak langsung pada pencapaian target penerimaan negara, terutama di tengah tekanan kondisi ekonomi global.

Said juga mempertanyakan pola pemeliharaan sistem yang dinilai belum optimal.

Ia menilai pemeliharaan seharusnya dilakukan di luar jam sibuk, seperti pada malam hari, sebagaimana praktik umum di sektor perbankan.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya kelemahan sistem atau belum optimalnya rencana kontingensi.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dalam sebuah kesempatan.(DOK. Humas PDI-P)

Untuk itu, ia mendorong agar Kementerian Keuangan melibatkan pihak profesional guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax.

“Perlu ada audit sistem untuk mendeteksi kelemahan dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa hingga hari terakhir pelaporan SPT, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan dari batas awal 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Menurut Said, jika kendala sistem menjadi penghambat, maka wajib pajak tidak sepenuhnya dapat disalahkan.

Sumber : kompas.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only