Pemerintah Diminta Jaga Kepercayaan WP

Meski Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada beberapa tahun silam, pengawasan terhadap kepatuhan pesertanya belum usai. Otoritas pajak tengah menelusuri dugaan aset yang belum diungkap sejumlah wajib pajak.

Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga mengecek realisasi komitmen repatriasi dana investasi yang sebelumnya dijanjikan peserta PPS. Otoritas ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan.

“Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, belum lama ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemeriksaan peserta PPS yang diduga masih memiliki aset belum terungkap, merupakan tindak lanjut atas data dam informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya PPS. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan PPS, terdapat mekanisme khusus bahwa jika dikemudian hari Ditjen Pajak menemukan ada harta yang belum diungkapkan peserta. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah menjadi bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal diterapkan pemerintah.

“Jadi tidak ada istilah menyasar peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge kepada KONTAN, Kamis (7/5).

Ia menambahkan, tindak lanjut dilakukan melalui kegiatan penelitan dan atau pemeriksaan sebagimana tugas rutin pengawasan di lingkungan Ditjen Pajak. Selain itu, pengawasan terhadap peserta program pengampunan pajak juga sebelumnya telah dilakukan pemerintah pada periode Tax Amnesty terdahulu.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shiddhi Widyapratama memahami bahwa upaya lanjutan tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Namun, “Ada risiko wajib pajak merasa dikejar terus meskipun sudah mengikuti PPS,” kata Siddhi kepada KONTAN, Rabu (6/5).

Direktur Eksekutif Indinesia Economic Fiskal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengingatkan, pendekatan Ditjen Pajak harus dilakukan secara hati-hati. Jika pemeriksaan dianggap hanya sekedar upaya mencari kesalahan demi mengejar target penerimaan, kepercayaan publik terhadap otoritas pajak bisa menurun.

Sebab itu, komunikasi pemerintah menjadi faktor penting agar pemeriksaan dipahami sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menciptakan keadilan perpajakan dan bukan sekedar tekanan fiskal jangka pendek,

Sumber : Harian Kontan Jumat 8 Mei 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only