Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggencarkan klarifikasi kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dinilai belum mengungkapkan seluruh harta maupun yang gagal memenuhi komitmen repatriasi.

Waktu yang tersisa untuk melakukan klarifikasi tersebut tinggal setahun lebih lagi atau sampai tahun 2027. Inilah yang menjadi alasan mengapa program ini dijadikan prioritas utama Ditjen Pajak tahun 2026  ini.

“Ayo teman-teman jangan sampai kelewat nih, karena ini masih lumayan banyak. Kalau tidak selesai tahun depan, berarti selesai juga. Kita tidak bisa ngapain juga,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti saat ditemui di kantor DJP Pusat, Jumat (8/5/2026). 

PPS alias Tax Amnesty Jilid II telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Program yang diatur dalam PMK-196/PMK.03/2021 itu memberi kesempatan kepada wajib pajak, baik peserta Tax Amnesty I maupun wajib pajak orang pribadi umum,  untuk melaporkan harta yang belum sepenuhnya diungkap, dengan pembayaran PPh Final berdasarkan nilai harta bersih dan tarif yang lebih rendah dari sanksi normal.

Namun setelah program berakhir, Ditjen Pajak tetap memiliki kewenangan melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap peserta yang terindikasi kurang mengungkapkan hartanya.

Kewenangan inilah yang kini dikejar habis-habisan Ditjen pajak sebelum batas waktunya berakhir.

Berdasarkan PMK-196/PMK.03/2021, mekanisme pengawasan pasca program meliputi penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan), klarifikasi wajib pajak, hingga pemeriksaan apabila wajib pajak tidak memberikan jawaban yang memadai. 

Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB atas harta yang kurang diungkap, dengan tarif PPh Final 30% untuk peserta Kebijakan II, ditambah sanksi bunga sesuai UU KUP.

Meski pengawasan diintensifkan, Inge memastikan bahwa tindakan DJP sepenuhnya berbasis data dan bukan menyasar semua peserta PPS secara acak. Wajib pajak yang merasa telah mengungkap seluruh hartanya diminta tidak perlu khawatir.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only