BANGKA. Pemkab Bangka mencatat nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat cukup jumbo, yakni mencapai Rp13 miliar.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi menyebut tunggakan PBB-P2 tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini.
“Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggak, kalau saya tidak salah datanya mencapai Rp13 miliar lebih,” katanya, dikutip pada Senin (11/5/2026).
Haryadi pun menyampaikan pemkab menggelar program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2026. Dia mengatakan insentif ini bertujuan untuk meringankan beban warga Kab. Bangka dalam membayar pajak.
Dia pun mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sejumlah keringanan pajak selama program berlangsung. Contoh, ada diskon pokok PBB-P2 sebesar 75% untuk PBB-P2 terutang tahun 2012-2016.
Kemudian, diskon pokok pajak sebesar 50% untuk PBB-P2 terutang tahun 2017-2021, serta diskon pokok pajak sebesar 25% untuk PBB-P2 terutang tahun 2022-2024.
Tidak hanya itu, Pemkab Bangka juga memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% untuk tunggakan PBB-P2 periode 2012-2025.
Seperti dilansir babelpos.disway.id, Haryadi menjelaskan PBB-P2 merupakan salah satu sektor yang berkontribusi cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, target penerimaan PBB-P2 juga dipatok lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 tercatat Rp8,5 miliar sesuai dengan target dalam APBD. Sementara itu, dia menyoroti kinerja penerimaan PBB-P2 hingga awal kuartal II/2026 mencapai Rp2,2 miliar, atau baru 24,44% dari target Rp9 miliar.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply