Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan pajak minimum global atau global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) badi perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi di Indonesia.
Pasal 3 ayat 2 beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan multinasional dengan peredaran konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar Tp 15 triliun per tahun wajibb masuk dalam skema pajak minimum global. Ketentuan itu berlaku apabila ambang batas tersebut terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terkakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Melalui aturan ini, pemerintah mulai menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15% sesuai kesepakatan OECD atau G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Perusahaan yang masuk cakupan GloBE diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE melalui portal wajib pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Ditjen Pajak juga dapat menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan jika perusahaan tidak mengajukan permohonan penambahan status secara sukarela.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply