Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan perpajakan baru. Aturan ini sebagai turunan dari kebijakan baru tatakelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang akan di-lakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Salah satu aturan yang disiapkan yakni terkait mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor melalui badan tersebut. Dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum lama ini, disebutkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak akan diterbitkan untuk mengatur aspek perpajakan atas ekspor yang dilakukan BUMN.
Ini khususnya terkait restitusi PPN. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian aturan pelaksanaan turunan peraturan pemerintah (PP) mengenai tatakelola ekspor komoditas SDA strategis.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, yakni DSI. Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau paduan besi.
Implementasi dilakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, saat ini pemerintah masih mendalami proses bisnis yang akari menjadi dasar penyusunan peraturan perpajakan tersebut. Perdirjen Pajak nantinya akan mengatur aspek teknis dan operasional.
Namun demikian, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, publikasi Perdirjen Pajak kurang tepat apabila menyasar pengaturan bagi wajib pajak. Menurut dia, selama ini Peraturan Dirjen Pajak lebih diperuntukkan bagi internal Ditjen Pajak, terutama terkait prosedur dan administrasi kantor pajak.
“Harusnya selevel peraturan menteri keuangan karena akan mengatur wajib pajak yang dapat melakukan restitusi atas ekspor komoditas SDA,” kata Raden kepada KONTAN, Senin (25/5).
Namun, penerbitan Perdirjen masih dapat diterima jika hanya mengatur mekanisme – pengembalian pendahuluan restitusi PPN sebagai turunan dari PMK Nomor 28 Tahun 2026. Aturan tersebut nanti-nya dapat menjadi petunjuk teknis bagi kantor pajak untuk mempercepat pengembalian restitusi PPN ekspor SDA lewat skema pendahuluan.
Raden menduga, Perdirjen yang akan terbit hanya mengatur spesifik terkait pengembalian pendahuluan restitusi PPN. Sementara bagi restitusi di luar mekanisme pengembalian pendahuluan, otoritas tetap melakukan pemeriksaan maksimal 12 bulan.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 26 Mei 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply