Coret CV dan PT dari PPh Final 0,5%, DJP Klaim Aturan Baru Lebih Adil Tepat Sasaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meyakini bahwa perombakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM murni dilakukan demi asas keadilan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026, pemerintah membatasi cakupan penerima fasilitas tarif PPh final 0,5% hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi.

Imbasnya, entitas berbadan hukum seperti persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi bisa memanfaatkan dari skema insentif tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa beleid teranyar ini pada prinsipnya merupakan upaya penajaman kebijakan agar lebih tepat sasaran.

“Penyesuaian cakupan wajib pajak dilakukan agar fasilitas ini benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan dan kesederhanaan administrasi perpajakan. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga keadilan antarpelaku usaha serta mendorong kepatuhan yang lebih sehat,” ungkap Inge kepada Bisnis, Selasa (2/6/2026).

Kendati ada pengetatan kriteria penerima, Inge mengingatkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan besaran tarif sebesar 0,5% dan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun bagi kelompok usaha yang memenuhi kriteria baru.

Pendampingan Masa Transisi

Merespons kekhawatiran kalangan asosiasi pengusaha terkait potensi lonjakan beban kepatuhan (cost of compliance) bagi CV dan PT skala kecil yang tengah bertumbuh, otoritas pajak memastikan tidak akan lepas tangan.

DJP mengakui bahwa transisi dari pencatatan sederhana menuju pembukuan standar yang diwajibkan bagi badan usaha bukanlah perkara mudah bagi pelaku usaha di level bawah.

“DJP memahami bahwa pelaku usaha yang sedang bertumbuh membutuhkan proses transisi yang baik. Karena itu, DJP akan memperkuat edukasi, sosialisasi, dan pendampingan, termasuk terkait pencatatan, pembukuan, dan tata cara pemenuhan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge.

Dia pun mengklaim bahwa esensi dari penerbitan PP 20/2026 bukanlah untuk mencekik atau menambah beban operasional sektor riil.

“Melainkan memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran sambil tetap mendampingi pelaku usaha agar dapat naik kelas secara tertib dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only