Firm Splitting Ancam Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh 93.260 wajib pajak (WP). Ini sekitar 17,21% dari total 542.000 WP UMKM terdaftar.


​DJP menilai salah satu modus yang digunakan adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final UMKM 0,5%.


​Data DJP menunjukkan, terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan dua hingga empat UMKM. Bahkan, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha, atau masing-masing memiliki lebih dari 51 UMKM.
​Selain firm splitting, DJP juga mengidentifikasi praktik bunching, yakni menahan pelaporan omzet agar tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun. Alhasil, WP tetap dapat menikmati fasilitas pajak UMKM.


​Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, indikasi firm splitting bukan temuan baru. Namun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara yang besar, terutama dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


​”Potensi kehilangan PPN sangat besar karena tarifnya langsung 11% dari omzet,” ujar Raden, Rabu (10/6).


​Potensi kehilangan PPN sangat besar karena tarifnya 11% dari omzet.


​Menurut Raden, jika sebagian WP yang terindikasi melakukan firm splitting seharusnya sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), potensi kehilangan penerimaan PPN mencapai puluhan triliun.


​Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, temuan DJP mencerminkan adanya persoalan kepatuhan pajak yang perlu dibenahi. Ia memperkirakan, dalam skenario konservatif, potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 5,1 triliun per tahun.


​Namun, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan, 93.260 WP yang terdata tersebut belum tentu seluruhnya melakukan pemecahan usaha.


​”Saya menduga 93.260 WP tersebut bukan wajib pajak yang melakukan pemecahan usaha, namun wajib pajak badan yang memanfaatkan tarif PPh UMKM,” kata Fajry.


​Menurut Fajry, pemerintah tetap perlu memperkuat pengawasan agar fasilitas pajak UMKM tepat sasaran, sekaligus menjaga agar insentif tersebut mendukung pelaku usaha yang membutuhkan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only