Klausul imunitas hukum dan perlindungan data investor menyerupai pengampunan pajak
Kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) semakin menjadi sorotan. Pasalnya, negara memberikan imunitas hukum yang secara khusus bagi para investornya.
Dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK, diatur bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen itu dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara pada ayat (6), mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, selain menciptakan dualisme pengelolaan utang publik, klausul tersebut, memicu benturan yuridis lantaran menciptakan benteng legal yang menghalangi penegak hukum dalam menyidik tindak pidana asal. “Pemblokiran akses data transaksi pasar primer bagi penegak hukum, berisiko mengubah instrumen negara menjadi sarana pencucian uang korupsi yang legal,” kata Raden.
Bahkan, klausul ini menyediakan proteksi yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan skema Tax Amnesty yang pernah dijalankan pemerintah. “Investor dibebaskan dari pemeriksaan pajak dan penyidikan pidana perpajakan di pasar primer secara otomatis tanpa perlu melalui mekanisme pemeriksaan forensik oleh Ditjen Pajak,” tandas Raden.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, juga menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk baru dari pengampunan atau amnesti yang dikaitkan dengan investasi pada instrumen pembiayaan negara. Ia mewanti-wanti kebijakan semacam itu menimbulkan moral hazard.
Menurutnya, ketika pemerintah memberi jalur yang dianggap aman bagi dana yang belum pernah dikenai pajak, masyarakat dapat berasumsi program serupa akan kembali hadir di masa mendatang. Kondisi ini berisiko mendorong sebagian wajib pajak menunda pelaporan aset atau kepatuhan perpajakannya dengan harapan memperoleh fasilitas serupa.
Selain itu, Prianto mengingatkan ketentuan yang melarang penggunaan data transaksi pembelian surat utang khusus sebagai dasar pengenaan pajak berpotensi membuat Ditjen Pajak kehilangan akses terhadap informasi penting mengenai kapasitas ekonomi wajib pajak. Padahal, data memiliki nilai strategi yang lebih penting dibandingkan penerimaan pajak.
Jika data transaksi tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan, Ditjen Pajak berisiko kehilangan kemampuan pemetaan profil ekonomi individu tinggi (high net worth individuals atau HNWI) maupun korporasi besar. “Kondisi tersebut dapat menciptakan fenomena kebutaan data atau hilangnya visibilitas otoritas pajak terhadap aktivitas ekonomi yang sebenarnya,” tandasnya.
Daya tarik
Dimintai tanggapan terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak. “Nanti saja saat diumumkan, itu kan ada di dalam UU P2SK,” ujar Airlangga, Senin (22/6).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang turut membahas UU tersebut, menjelaskan bahwa pasal ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik instrumen investasi yang akan diterbitkan Danantara sehingga mampu bersaing di pasar keuangan.
Ia menepis kekhawatiran bahwa perlindungan yang diberikan akan mengabaikan prinsip kepatuhan, termasuk aspek know your customer (KYC) dan pencegahan tindak pidana keuangan. “Pembeli surat berharga ini kan rata-rata adalah pembeli besar. Tentunya mereka sudah sangat credible, sudah sangat dipercaya,” kata Misbakhun kepada KONTAN, kemarin.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 23 Juni 2026 Hal 2

WA only
Leave a Reply