Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak melalui e-commerce ke toko online yang berlaku mulai 1 Juli 2026 tidak akan membuat pedagang membayar dobel.
Pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 itu melalui e-commerce tidak menambah beban pajak atau pajak baru yang harus dibayarkan pedagang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati, mengatakan, pungutan pajak melalui e-commerce bahkan dinilai membantu toko online.
“Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller, kamu enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri,” kata Inge dalam Talk Show di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Inge mengkonfirmasi, pemungutan pajak melalui e-commerce maupun secara langsung tetap sama.
Selama ini, pedagang di e-commerce membayar sendiri pajak mereka. Nantinya, setelah aturan baru berlaku platform yang akan memungut pajak.
Menurutnya, selama ini terdapat anggapan dari para seller karena berdagang di platform marketplace mereka tidak harus membayar pajak.
“Padahal harusnya dimanapun mereka melakukan transaksi, baik itu secara langsung melalui platform atau melalui tiktok live atau apapun bentuknya, harusnya semua digunggungkan, dijumlahkan,” ujar Inge.
Ia menegaskan, meski pungutan melalui e-commerce berlaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tetap hanya dibebani PPh 0,5 persen.
Ketentuan ini berlaku meski pedagang terkait berjualan di sejumlah platform seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya.
“Misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, juga menegaskan tidak ada kenaikan pajak dalam pungutan melalui e-commerce.
Perseroan terbatas (PT) perorangan atau commanditaire vennootschap (CV) dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar hanya dikenai PPh 0,5 persen.
“Sekarang platform wajib mengutip pajak dan berhubungan langsung dengan DJP dengan sistemnya. Begitulah setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih,” tutur Temmy.
Sumber : money.kompas.com

WA only
Leave a Reply