Pajak Menjaring Pelaku Usaha Non PKP

Pelaku usaha beromzet diatas Rp 4,8 miliar per tahun yang belum menjadi pengusaha kena pajak (PKP), masuk radar Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Otoritas pajak bakal memanfaatkan data transaksi marketplace untuk memantau omzet para pedagang online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti menyebut, data yang dihimpun dari marketplace menjadi salah satu sumber informasi baru untuk wajib pajak. Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace, akan tersimpan dalam basis data Ditjen Pajak dan dimanfaatkan untuk pengawasan.

Jika hasil pemantauan menunjukkan omzet pelaku usaha melebihi Rp 4,8 miliar, Ditjen Pajak akan mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan usahanya dengan benar sekaligus mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

Tak hanya itu, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, juga akan menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif.

Adapun pengawasan kepatuhan pajak memang tengah digencarjan otoritas pada tahun ini. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertukaran data dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota selama lebih dari lima tahun untuk mendukung pengawasan tersebut.

Data yang dipertukarkan, berasal dari pemerintah daerah yang memiliki informasi soal pajak sektor restoran, hotel, dan katering. Nah, data inilah yang kemudian digunakan sebagai bahan pencocokan dengan data milik Ditjen Pajak.

“Cross-check seperti itu sudah kami lakukan,” kata Bimo, belum lama ini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengakui, selama ini masih terdapat ruang gelap dalam ekosistem perdagangan elektronik karena banyak pedagang dengan omzet belasan hingga puluhan miliar rupiah yang berstatus non-PKP.

“Tujuannya jelas, menghindari kewajiban memungut dan menyetor PPN,” ujarnya.

Jika kebijakan pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online terimplementasi secara penuh, Ditjen Pajak memiliki data dari setiap transaksi sehingga besaran omzet pedagang akan terdeteksi.

“Begitu angka akumilasinya menyentuh Rp 4,8 miliar, Ditjen Pajak punya dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status PKP secara jabatan,” kata Prianto.

Hitungan Prianto, kebijakan tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup besar yakni mencapai sekitar Rp 1,02 triliun dari PPh Pajak 22 dari pedagang online dan Rp 22,39 triliun dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sumber : Harian Kontan Senin 6 Juli 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only