Isu pemotongan pajak saat pencairan JHT menjadi perhatian publik pada akhir Juni 2026. Pembahasannya ramai di media sosial, setelah sejumlah pekerja serta pensiunan mengaku terkejut karena dana jaminan hari tua (JHT) yang mereka cairkan dipotong pajak hingga belasan juta rupiah.
Kondisi tersebut memunculkan banyak pertanyaan di kalangan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak sedikit yang mengira setiap pencairan JHT otomatis dikenai pajak penghasilan (PPh). Kekhawatiran itu muncul karena JHT merupakan tabungan jangka panjang yang disiapkan untuk menopang kebutuhan finansial ketika memasuki masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian memberikan penjelasan. Pemerintah menegaskan tidak seluruh pencairan JHT dikenai pajak. Ada syarat tertentu yang membuat peserta dapat memperoleh tarif PPh final 0%.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2009 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
“Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009,” tulis unggahan Instagram @ditjenpajakri dikutip Selasa (7/7/2026).
Artinya, besaran pajak yang dikenakan tidak hanya ditentukan oleh nominal saldo JHT, tetapi juga oleh waktu pencairan dan status peserta saat mengajukan klaim.
Syarat Pencairan JHT agar Tidak Kena Pajak
Pemerintah telah mengatur fasilitas PPh final 0% bagi peserta JHT yang memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2010, peserta dapat memperoleh tarif PPh final 0% apabila memenuhi syarat berikut:
- Pencairan dilakukan paling lama 2 tahun sejak memasuki masa pensiun.
- Total dana JHT yang dicairkan tidak melebihi Rp 50 juta.
Pencairan dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga memperoleh fasilitas PPh final. Apabila seluruh syarat tersebut dipenuhi, dana JHT dapat dicairkan tanpa dikenai pajak.
Ketentuan Pajak jika Saldo JHT Melebihi Rp 50 Juta
Apabila nilai JHT yang dicairkan melebihi Rp 50 juta, ketentuan pajaknya dibedakan berdasarkan besaran saldo yang diterima, yakni:
- Saldo JHT hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 0%.
- Bagian saldo yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 5%.
Dengan demikian, tarif 5% hanya dikenakan atas kelebihan saldo di atas Rp 50 juta, bukan terhadap seluruh dana JHT yang dicairkan.
Kapan Tarif Progresif Berlaku?
Fasilitas PPh Final tidak lagi berlaku apabila pencairan JHT dilakukan setelah melewati dua tahun sejak peserta memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Ketentuan tarif progresif juga berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT saat masih aktif bekerja. Sesuai ketentuan umum PPh Pasal 21, tarif progresif dibagi berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu:
- Penghasilan Kena Pajak hingga Rp 60 juta dikenai tarif 5%.
- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenai tarif 15%.
- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif 25%.
- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenai tarif 30%.
- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35%.
Karena itu, peserta perlu memperhatikan waktu pencairan JHT agar tetap dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Pencairan sebesar 10% maupun 30% dapat dilakukan setelah masa kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP (jika ada).
Khusus pencairan 30% untuk uang muka pembelian rumah, peserta juga harus melengkapi dokumen tambahan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dokumen perbankan dari bank mitra.
Cara Mengajukan Klaim JHT secara Online
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan tahapan berikut:
- Masuk ke layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto terbaru sesuai format yang ditentukan.
- Periksa kembali seluruh data, lalu kirim pengajuan klaim.
- Tunggu jadwal wawancara daring yang dikirim melalui email.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call bersama petugas.
Setelah klaim disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar. Status pengajuan dapat dipantau melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan JHT Melalui Kantor Cabang
Peserta juga dapat mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang sambil membawa dokumen asli.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean sesuai layanan.
- Ikuti pemeriksaan dokumen dan wawancara bersama petugas.
- Terima bukti pengajuan klaim.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Tidak semua pencairan JHT otomatis dikenai pajak. Peserta dapat memperoleh tarif PPh final 0% apabila mencairkan dana paling lambat 2 tahun setelah memasuki masa pensiun dan total saldo yang dicairkan tidak melebihi Rp 50 juta.
Sumber : www.beritasatu.com

WA only
Leave a Reply