Manufaktur Lesu, Shortfall Pajak Bisa Makin Dalam

Pelemahan sektor manufaktur, ekspor, dan laba korporasi dinilai dapat memperdalam potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak pada 2026. Di tengah target penerimaan yang agresif, perbaikan administrasi perpajakan saja dinilai belum cukup untuk mengompensasi pelemahan aktivitas ekonomi riil.

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun, lebih rendah dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak berpotensi mengalami shortfall sebesar Rp 46,9 triliun.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi pegawai, menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), dan memperbaiki prosedur perpajakan memang dapat meningkatkan kualitas administrasi. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menjamin target penerimaan pajak dapat tercapai.

Menurut dia, pemerintah perlu realistis menempatkan reformasi administrasi sebagai instrumen untuk menekan potensi shortfall, bukan sebagai jaminan pencapaian target penerimaan.

“Administrasi pajak dapat memperbaiki collection efficiency, tetapi tidak dapat sepenuhnya menggantikan basis ekonomi yang melemah. Jika laba korporasi turun, ekspor negatif, konsumsi melemah, atau restitusi meningkat, perbaikan prosedur tidak cukup mengejar target penuh,” ujar Syafruddin kepada Investor Daily, Selasa (7/7/2026).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Secara tahunan, penerimaan pajak tumbuh 24,6%.

Meski demikian, Syafruddin mengingatkan pertumbuhan tersebut perlu dibaca secara cermat. Menurutnya, kenaikan penerimaan dapat dipengaruhi oleh basis pembanding yang rendah, normalisasi setelah kontraksi, perubahan kebijakan restitusi, maupun perbaikan administrasi perpajakan.

Ia menilai pertumbuhan penerimaan akan lebih mencerminkan kekuatan ekonomi apabila ditopang oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) domestik, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan PPh Pasal 21 yang berasal dari kenaikan penjualan, laba perusahaan, serta pendapatan pekerja formal.

“Angka itu lebih rapuh jika terutama berasal dari penagihan, penurunan restitusi, koreksi administratif, atau efek basis rendah. Oleh karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi yang kokoh,” katanya.

Selanjutnya, Syafruddin menilai peluang pemerintah mencapai target penerimaan pajak masih terbuka, meski tantangannya cukup besar. Dengan realisasi Rp 1.035,7 triliun pada semester I atau 43,9% dari target, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp 1.322 triliun pada paruh kedua tahun ini.

Secara historis, penerimaan pajak memang cenderung lebih tinggi pada semester II karena didukung aktivitas korporasi, penerimaan PPN, kepatuhan akhir tahun, serta intensifikasi pengawasan. Namun, peluang tersebut sangat bergantung pada sejumlah indikator utama, seperti pertumbuhan PPN domestik, PPh Badan, PPh Pasal 21, restitusi, laba emiten, Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur, kinerja ekspor-impor, harga komoditas, konsumsi rumah tangga, dan realisasi belanja pemerintah.

“Jika manufaktur, ekspor, dan laba korporasi melemah, shortfall Rp 46,9 triliun justru dapat melebar,” pungkas Syafruddin.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only