PEMERINTAH berencana memberikan berbagai insentif fiskal melalui rancangan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan usaha di kawasan tersebut. Insentif yang disiapkan meliputi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta pembebasan bea masuk.
Perusahaan yang beroperasi di PFII berpotensi memperoleh pengurangan PPh badan hingga 100%. Sementara tenaga ahli asing di sektor jasa keuangan juga diusulkan mendapat pengurangan PPh sebesar 100%.
Selain itu, pemegang golden visa tidak akan diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visanya, dan investor luar negeri akan memperoleh pembebasan pemotongan PPh atas penghasilan investasinya.
Pemerintah juga mengusulkan pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis, termasuk pembangunan infrastruktur dan impor barang modal, serta pembebasan PPnBM untuk hunian mewah dan bea masuk bagi barang yang digunakan dalam pembangunan kawasan PFII. Sementara pemberian insentif PPh badan tetap akan disesuaikan dengan kesepakatan perpajakan internasional.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 7 Juli 2026, Hal 15
WA only
Leave a Reply