Upaya pemerintah menutup celah kebocoran pajak belum usai. Teranyar, Kementerian Keuangan memperketat persyaratan untuk menjadi kuasa pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 22 Juni dan berlaku 6 Juli lalu, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa pajak terdiri dari tiga kategori, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Sedangkan dalam aturan lama, kuasa wajib pajak hanya terbagi dalam dua kategori, yakni konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Artinya, terdapat perubahan yang paling mencolok, yaitu status karyawan wajib pajak yang kini tak lagi bisa langsung ditunjuk sebagai kuasa pajak.
Adapun staf internal perusahaan yang ingin tetap berperan sebagai kuasa kini harus mendaftar sebagai pihak lain dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tak lagi cukup menunjukkan sertifikat brevet atau ijazah D3 sebagaimana yang diatur dalam beleid sebelumnya.
Tapi, Kemenkeu memberi ruang transisi bagi pemegang brevet yang belum mengantongi status pihak lain resmi.
Sementara itu, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu yang ingin menjadi kuasa pajak wajib memenuhi dua syarat. Pertama, selama bertugas tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atas pelanggaran tertentu. Kedua, telah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak tanggal pensiun.
Direktur Eksekutif Indonesia Econimic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, terbitnya PMK anyar menunjukkan upaya pemerintah untuk memperketat kebocoran pajak yang berpotensi terjadi melalui kuasa hukum pajak.
Selama ini, pengaturan mengenai kuasa wajib pajak selalu berada diantara dua kepeintingan, yakni memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus menjaga kepastian hukum administrasi. Salah satu permasalahan yang muncul, praktik oknum yang mengatasnamakan kuasa pajak tanpa kompetensi dan izin yang memadai.
“Selama lanskap administrasi pajak ini diwarnai oleh intervensi makelar pajak yang sering kali berkelit dibalik topeng kuasa hukum pajak,” kata Ariawan, kemarin.
Oleh karena itu, kewajiban memiliki sertifikasi Brevet atau Ijazah Diploma III Perpajakan terakreditasi A serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak.
Namun, pemerintah perlu mengantisipasi dampak pengetatan persyaratan tersebut agar tidak menimbulkan kelangkaan tenaga profesional dibidang perpajakan. Sebab itu, Kemenkeu bersama penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) perlu memperluas akses dan menambah kuota pelaksanaan sertifikasi.
Sumber : Harian Kontan 10 Juli 2026, Halaman 2

WA only
Leave a Reply