Banyak ASN Nunggak Pajak, Pemkab Ende Wajibkan Pegawai Lunasi Sebelum Terima Gaji

Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar pajak sebelum menerima gaji.

Pelaksana Tugas Sekda Ende, Gabriel Dala menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTT yang menunjukkan adanya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik ASN di Kabupaten Ende.

“Berdasarkan data dari jumlah kendaraan dinas, banyak yang belum bayar termasuk kendaraan pribadi dari ASN,” ujar Gabriel dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, selain pajak kendaraan bermotor, pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) juga menjadi syarat bagi ASN untuk terima gaji.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di tengah kondisi efisiensi anggaran dan penurunan tunjangan kinerja daerah.

Selain itu juga mendorong kesadaran para ASN untuk taat membayar pajak.

Gabriel menegaskan bahwa ASN harus menjadi panutan bagi masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak.

“Bagaimana kita meminta masyarakat untuk taat bayar pajak sementara para abdi negara sendiri abai terhadap kewajiban mereka,” katanya.

Gabriel tak memungkiri bahwa gaji merupakan hak para ASN namun mereka juga mempunyai kewajiban membayar pajak.

Ia menambahkan, bagi ASN yang belum berkeluarga atau belum memiliki aset pribadi seperti rumah dan kendaraan, mereka akan menjadi agen informasi yang aktif mengampanyekan kesadaran membayar pajak di lingkungan sekitar.

Sumber : regional.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only