Ditjen Pajak rilis aturan yang memungkinkan pemerintah dapat informasi kekayaan wajib pajak
Ruang gerak wajib pajak super kaya akan semakin sempit. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kini memperluas cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Jika sebelumnya permintaan data lebih identik dengan lembaga keuangan seperti perbankan, kini kewenangan tersebut juga mencakup penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Beleid ini mengatur, Ditjen Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF untuk pelaksanaan perjanjian internasional maupun ketentuan peraturan perundang-undang-an di bidang perpajakan.
Terkait permintaan IBK dalam hal pengawasan kepatuhan WP, surat edaran yang di-tandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak yang menjadi fokus pengawasan, sehingga petugas pajak merasa perlu meminta IBK WP tersebut.
Di antaranya adalah orang pribadi dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI), prominent people atau orang dengan profil publik atau pengaruh tinggi, serta kelompok lain yang masuk dalam prioritas pengawasan sesuai kebijakan Ditjen Pajak.
Sasaran juga mencakup wajib pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis dinilai perlu dilakukan permintaan data keuangan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ditjen Pajak belum memberikan penjelasan terkait surat tersebut.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, penerbitan Surat Edaran tersebut menjadi babak baru dalam penerapan aturan perpajakan. Menurut Raden, sebenarnya Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan tersebut sejak lama, tapi belum dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu perubahan yang disorot Raden adalah masuknya kelompok wajib pajak prominen sebagai prioritas dalam pengawasan yang dapat disertai permintaan IBK. Dalam praktik perpajakan, wajib pajak prominen umum nya dipahami sebagai wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar pajak (ability to pay) yang tinggi.
“Karena memiliki ability to pay tinggi, maka pengawasan nya dimaksimalkan dengan meminta IBK. Dengan harapan, jika ada pajak yang kurang dibayar maka bisa langsung ditagih dan dilunasi. Tidak jadi tunggakan,” jelas Raden.
Raden juga menyoroti kelompok HWI yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pela-yanan Pajak Wajib Pajak Be-sar (LTO). Kelompok tersebut umumnya telah menggunakan jasa konsultan pajak dalam menyusun tax planning yang kompleks, sehingga proses pengawasan oleh otoritas menjadi lebih menantang.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute Ariawan Rahmat optimistis kebijakan ini dapat mengerek naik penerimaan pajak. “Kemampuan mengakses data perbankan keluarga HWI bisa menambah pundi penerimaan hanya jika sistem Coretax mampu melakukan penyandingan data secara presisi. Tak akan banyak gunanya bila minim relasi informasinya,” tegas Ariawan.
Meski demikian, Ariawan mengingatkan agar implementasi SE-9/PJ/2026 tidak dilakukan secara serampangan. Ia berharap permintaan akses terhadap data rekening keluarga wajib pajak hanya dilakukan berdasarkan temuan analitik yang kuat.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 21 Juli 2026, Hal 1

WA only
Leave a Reply