Insentif Pajak 0% di PFII Diusulkan Berlaku hingga 50 Tahun

Pemerintah disebut mengusulkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif tersebut diusulkan berlaku hingga 50 tahun guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026). Dia menerangkan, fasilitas perpajakan itu menjadi salah satu insentif utama yang disiapkan pemerintah untuk menarik investasi, termasuk mendorong perusahaan Indonesia memindahkan special purpose vehicle (SPV) yang selama ini ditempatkan di berbagai yurisdiksi luar negeri.

“Pajak sebesar 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun seperti dikutip dari Antara.

Menurut Misbakhun, PFII dirancang sebagai kawasan enclave keuangan yang memiliki daya tarik khusus bagi investor global. Berbeda dengan sejumlah pusat keuangan internasional yang lebih berfokus pada investasi portofolio, PFII akan menawarkan peluang investasi yang lebih luas.

Ia menjelaskan, investor nantinya dapat berinvestasi tidak hanya pada instrumen pasar modal, tetapi juga pada sektor riil sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain, seperti kepastian hukum, penyederhanaan tata kelola pengawasan, serta kemudahan berusaha tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam sektor jasa keuangan.

Di kawasan PFII, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan berbagai lembaga keuangan, mulai dari investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai jenis perusahaan jasa keuangan lainnya, termasuk family office.

Ia juga meyakini hampir seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membentuk investment bank di kawasan PFII.

“Kita berikan, mau yang konvensional boleh, syariah boleh. Tapi yang utama adalah berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silakan didirikan di sana sebagai sebuah tawaran yang lebih kuat. Untuk apa? Untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menerapkan sistem common law di kawasan PFII untuk mendukung kepastian hukum bagi investor internasional. Menurut Misbakhun, nantinya akan dibentuk business dispute settlement court yang menggunakan sistem common law sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat memilih pengadilan di kawasan PFII sebagai tempat penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kontrak bisnis.

“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” kata Misbakhun.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only