Pemerintah daerah tengah menghadapi tantangan berat dalam menjalankan pengelolaan keuangan. Lantaran kebutuhan pembangunan yang terus meningkat tetapi pemerintah daerah hanya memiliki ruang fiskal yang semakin terbatas.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan tantangan yang ada dibutuhkan penguatan penerimaan daerah yang konsisten dan berkelanjutan. Upaya pengumpulan penerimaan daerah tengah menghadapi sejumlah tantangan mulai dari pemerintah pusat hingga di level pemerintah daerah. Tantangan yang lebih mendasar yaitu mengidentifikasi gap potensi penerimaan daerah dan mentransformasikan potensi tersebut menjadi penerimaan daerah yang berkelanjutan.
“Belum tergalinya potensi pajak daerah dengan baik dapat terlihat pada realisasi penerimaan pajak daerah yang meningkat, tetapi belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” terang Nufransa dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menjadi kontributor utama dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD) dengan rata-rata kontribusi sebesar 78,2%. Kontribusi PDRD terus meningkat dalam lima tahun terakhir dengan capaian terbesar pada tahun 2025 yang mencapai 87,6%.
“Tentu saja kontribusi PDRD dalam PAD dan pendapatan daerah perlu untuk terus dioptimalkan di tengah terbatasnya pendanaan pemerintah daerah dan sumber lainnya,” ucap Nufransa.
Pengembangan potensi PDRD secara berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk didukung penyelesaiannya oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini dibutuhkan peningkatan administrasi perpajakan daerah, harmonisasi regulasi, sinergi, kebijakan lintas sektoral, serta penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga.
Optimalisasi PDRD dilakukan dalam upaya mempersempit tax gap yang merupakan selisih antara potensi PDRD dengan penerimaan aktualnya yang dipengaruhi oleh dua hal yaitu kebijakan (policy gap) dan tingkat kepatuhan perpajakannya (compliance gap). Perbaikan struktur kebijakan dapat dilakukan melalui penyesuaian tarif, dasar pengenaan pajak, pengecualian, serta pemberian insentif.
“Sementara itu peningkatan kepatuhan dilakukan dengan penguatan administrasi perpajakan dan optimalisasi basis data perpajakan dalam penghitungan potensinya,” terang Nufransa.
Dia menuturkan ada tiga aspek yang harus diperkuat dalam mendukung pemerintah daerah melakukan optimalisasi PDRD yaitu basis data; kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan organisasinya; kemudahan layanan bagi wajib pajak melalui digitalisasi.
“Dalam memperkuat aspek basis data, kami menyadari bahwa ketersediaan dan kualitas data objek pajak dan retribusi masih menjadi tantangan di banyak pemerintah daerah. Hingga potensi riil yang dimiliki daerah belum seluruhnya dapat teridentifikasi dan dimanfaatkan secara optimal,” tutur Nufransa.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply