Target Pajak Dinilai Perlu Dipangkas, Ekonom: Jangan Paksa Penerimaan Saat Daya Beli dan Bisnis Masih Lesu

Target penerimaan pajak pemerintah dinilai perlu disesuaikan dengan realitas ekonomi yang masih dibayangi lemahnya daya beli masyarakat dan perlambatan aktivitas dunia usaha. Mempertahankan target yang terlalu tinggi justru berisiko mendorong tekanan terhadap wajib pajak di tengah basis perpajakan yang belum membaik secara fundamental.

Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan pemerintah sebaiknya menurunkan target penerimaan pajak secara realistis dan mengimbanginya dengan efisiensi belanja negara agar kebijakan fiskal tetap kredibel.

Menurutnya, rendahnya rasio pajak Indonesia tidak dapat dipisahkan dari struktur ekonomi nasional yang masih ditopang oleh tingkat pendapatan masyarakat yang relatif rendah.

“Kalau menggunakan data International Labour Organization (ILO), rata-rata penghasilan pekerja Indonesia merupakan yang terendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio Indonesia juga menjadi salah satu yang paling rendah di kawasan,” ujar Fajry, dikutip Selasa (21/7/2026).

Ia menilai, upaya mengejar target penerimaan yang terlalu ambisius berpotensi memicu pengawasan perpajakan yang semakin agresif. Kondisi tersebut dikhawatirkan justru membebani pelaku usaha ketika pemulihan ekonomi belum berlangsung merata.

“Kalau targetnya dipaksakan tinggi, aparat pajak akan terdorong mengejar penerimaan lebih keras. Padahal, kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih,” katanya.

Fajry menilai pengawasan seharusnya difokuskan pada sektor-sektor yang menikmati peningkatan aktivitas ekonomi akibat belanja pemerintah, bukan diterapkan secara luas kepada seluruh wajib pajak.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I/2026 lebih banyak ditopang oleh ekspansi belanja negara. “Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak government spending. Siapa yang menikmati government spending? Pengusaha SPPG dan sektor-sektor yang terkait. Itu yang seharusnya menjadi fokus pengawasan pajak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Melalui kebijakan tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data hingga tingkat desa. Selain kunjungan lapangan, otoritas pajak juga akan memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Fajry mengingatkan, perluasan instrumen pengawasan harus dibarengi dengan kualitas data yang memadai. Menurutnya, data yang dikumpulkan harus benar-benar mampu membuktikan adanya potensi pajak yang belum tergali. Jika tidak, kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan sengketa perpajakan.

“Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terutama jika kualitas datanya rendah atau terdapat perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan. Menurutnya, DJP perlu menjelaskan secara rinci ruang lingkup, mekanisme, serta batas kewenangan kedua aparat tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Surat edaran ini belum menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi, termasuk batasannya sampai di mana. Di satu sisi, muncul kesan pendekatan yang lebih militeristik dalam penggalian penerimaan pajak, padahal perpajakan merupakan ranah sipil. Di sisi lain, kondisi ini bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM, terutama di wilayah pedesaan,” ujarnya.

Di tengah perluasan pengawasan tersebut, kinerja penerimaan pajak sebenarnya masih menunjukkan pertumbuhan. Realisasi penerimaan pajak pada semester I/2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026, meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski demikian, pemerintah tetap memperkirakan target penerimaan tahun ini tidak akan tercapai sepenuhnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8% dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak diperkirakan masih mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Nilai tersebut memang jauh lebih kecil dibandingkan kekurangan penerimaan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun, namun tetap menjadi sinyal bahwa ruang fiskal masih menghadapi tekanan seiring belum pulihnya daya beli masyarakat dan aktivitas dunia usaha.

Sumber : www.kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only