Kalangan industri baja menilai penegakan kepatuhan perpajakan terhadap seluruh usaha menjadi salah satu kunci untuk menciptakan persaingan yang sehat. Langkah tersebut juga di yakini dapat memperkuat daya saing produsen baja nasional ditengah tekanan kelebihan kapasitas baja global dan derasnya arus impor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia atau Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Harry Warganegara, mengatakan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia semestinya menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan pajak menjadi salah satu elemen penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing,” kata dia kepada KONTAN, kemarin.
Menurut Harry, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berpotensi menciptakan distorsi persaingan. Perusahaan yang tidak patuh memiliki fleksibilitas biaya yang lebih besar dibandingkan pelaku usaha yang memenuhi kewajibannya, sehingga dapat memengaruhi pembentukan harga di pasar.
Kepatuhan pajak menjadi salah satu elemen penting dalam iklim usaha
Kondisi tersebut, lanjut Harry, pada akhirnya berpotensi menekan penjualan produsen domestik, menurunkan tingkat utilisasi kapasitas produksi, hingga mengurangi kemampuan perusahaan untuk melakukan ekspansi dan investasi baru.
Meski demikian, IISIA menyerahkan proses verifikasi dan penegakan hukum kepada instansi pemerintah yang berwenang agar setiap dugaaan pelanggaran dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Chief Strategy and Business Development Officer sekaligus Corporate Secretary & Investor Relations PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP), Johanes W. Edward, menilai pengetatan pengawasan terhadap pelaku usaha diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan akan memberikan sentimen positif bagi industri baja nasional. “Jelas, tentunya ini adalah kabar yang baik. Kepatuhan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan pelaku usaha di Indonesia,” kata dia.
Pernyataan tersebut merespons pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut mendapat tekanan dari sejumlah pelaku industri baja nasional setelah melakukan inspeksi mendadak terdahap perusahaan baja asal China di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Perusahaan tersebut diduga belum membayar pajak sesuai dengan skala aktivitas usahanya. Meski demikian, Johanes menilai dampak lengsung dari langkah penertiban itu terhadap kapasitas produksi maupun penjualan industri masih sulit diukur.
Sumber : Harian Kontan Jumat 24 Juli 2026, Halamaan 12

WA only
Leave a Reply