Awasi Kepatuhan Pajak Orang Kaya, DJP Bisa Minta Data Perbankan hingga Penyedia Kripto

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan pedoman baru permintaan informasi dan/atau bukti keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No.SE-9/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Pedoman ini mengatur, salah satunya, penentuan kriteria wajib pajak yang dapat dimintai informasi atas transaksi keuangan mereka baik dari lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Kriteria wajib pajak yang disasar yakni mereka yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM), wajib pajak yang sedang dalam pengawasan grup wajib pajak, orang pribadi high wealth individual (HWI), prominent people serta kategori pengawasan prioritas lainnya, serta yang didasarkan atas hasil analisis maupun pertimbangan lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan permintaan IBK atas wajib pajak HWI maupun prominent people dilakukan karena mereka termasuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan atau daftar prioritas ekstensifikasi.

“Yang ada di dalam ketiga daftar tersebut adalah wajib pajak yang terdapat data dari pihak ketiga yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh-nya sehingga perlu dilakukan klarifikasi. Untuk mendukung validitas data tersebut atau membuktikan klarifikasi yang disampaikan wajib pajak dapat dilakukan permintaan IBK,” terang Inge kepada Bisnis, Rabu (29/7/2026).

Adapun permintaan IBK kepada lembaga jasa keuangan maupun PJAK pelapor CARF sebagaimana tertuang dalam SE-9/PJ/2026 ini diatur dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, permintaan IBK turut dilakukan dalam rangka pertukaran informasi (exchange of information/EOI), intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, serta penagihan pajak.

Kemudian, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum bidang perpajakan, serta penyelesaian proses Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).

Adapun permintaan IBK untuk berbagai tujuan tersebut merupakan informasi keuangan terkait dengan rekening keuangan seperti identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, subrekening, jenis rekening keuangan, tanggal pembukuan dan/atau penutupan rekening keuangan.

Selanjutnya, saldo atau nilai rekening keuangan, mutasi transaksi, lokasi transaksi, dan/atau informasi keuangan lain yang relevan dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF.

Saluran permintaan informasi ini salah satunya dilakukan dengan Coretax melalui portal data pihak ketiga, portal financial institution reporter, serta host-to-host apabila ada yang terkoneksi langsung dengan sistem DJP.

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, Selasa (21/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa permintaan IBK kepada lembaga jasa keuangan dan PJAK pelapor CARF termasuk berkaitan dengan rekening merupakan hal biasa.

Pedoman pada SE-9/PJ/2026 ini disebut merupakan penguatan tata kelola internal sehingga tidak memuat hal baru. Dia juga menyebut berbagai lembaga jasa keuangan pun sudah memiliki interoperabilitas data dengan otoritas pajak.

“Enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kami lebih efisienkan. Step-stepnya kami lebih sederhanakan. Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data. Ada beberapa perbankan dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kami,” terangnya. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only