Utang Restitusi Pajak Terus Meningkat

Utang restitusi pajak yang masih harus dibayarkan pemerintah terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat saldo utang kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp 70,25 triliun per 31 Desember 2025 naik 13,85%, naik dari posisi akhir 2024 sebesar Rp 61,70 triliun.
​Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 Audited, utang restitusi merupakan ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar kepada wajib pajak, tetapi hingga akhir tahun belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). DJP menyebut, kenaikan saldo tersebut dipengaruhi implementasi manajemen kredit pajak dan manajemen restitusi.
​Secara rinci, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp 52,26 triliun, naik 26,18% secara tahunan. Sebaliknya, utang restitusi PPh turun menjadi Rp 17,25 triliun dari Rp 20,26 triliun.
​Di sisi lain, pemerintah telah mengembalikan restitusi pajak senilai Rp 361,15 triliun sepanjang 2025, atau naik 35,94% dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas berasal dari restitusi PPN yang mencapai Rp 254,20 triliun.
​Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira menilai, kenaikan utang restitusi belum tentu menunjukkan pemerintah menahan hak wajib pajak. Menurut dia, kondisi tersebut dapat dipengaruhi pemeriksaan yang lebih ketat, meningkatnya klaim lebih bayar, hingga kapasitas administrasi. Namun, yang paling dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian waktu penyelesaian restitusi.
​Restitusi bukanlah insentif dari pemerintah, melainkan hak wajib pajak.
​”Restitusi bukanlah insentif dari pemerintah, melainkan hak wajib pajak. Apabila penyelesaiannya terlalu lama, dunia usaha akan memandang ada modal kerja yang tertahan di pemerintah,” ujar Anggawira, Rabu (29/7).
​Anggawira menambahkan, keterlambatan restitusi paling berdampak pada eksportir dan industri manufaktur. Maklum saja, perlambatan ini bisa menekan likuiditas.
​Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, meningkatnya utang restitusi, khususnya PPN, mengindikasikan adanya hambatan administrasi. “Terjadinya kenaikan utang restitusi ini bisa dibaca sebagai bottleneck administratif,” katanya.
​Menurut Ariawan, pemeriksaan restitusi tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, tetapi jangan sampai memperlambat pencairan restitusi yang sah karena dapat membebani likuiditas eksportir dan menekan daya saing.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only