Relevansi fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday dinilai semakin berkurang tidak terkecuali di Indonesia. Apalagi, serapan atau realisasi insentif pajak untuk menggaet investasi ini menurun pada tahun lalu.
Dalam laporan ‘Unlocking Businesses’ Tax Potential For Growth’, Bank Dunia (World Bank) menyarankan penghapusan tax holiday sebagai salah satu langkah memperluas basis PPh Badan atau corporate income tax (CIT).
Langkah ini direkomendasikan implementasinya selama satu sampai dua tahun ke depan. Tidak hanya tax holiday, Bank Dunia turut menyarankan penghapusan berbagai perlakuan khusus seperti pengurangan tarif pajak untuk sektor jasa konstruksi serta insentif pajak untuk perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan asesmen yang dilakukan Bank Dunia, tax holiday bisa digantikan dengan insentif lain yang lebih berbasis dengan biaya dan kinerja serta dibatasi oleh waktu.
“Strategi yang lebih efektif adalah menggantinya dengan kebijakan horizontal yang mengurangi biaya keseluruhan menjalankan bisnis, seperti menurunkan hambatan regulasi, meningkatkan akses ke pendanaan, meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan pelatihan ulang, serta berinvestasi dalam infrastruktur untuk mengurangi biaya logistik,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (2/8/2026).
Bank Dunia turut menyarankan agar pemerintah dalam jangka pendek mengkaji kembali insentif pajak yang sudah ada guna mengidentifikasi apabila terdapat pengulangan maupun inefisiensi.
Adapun lembaga multilateral ini justru menyoroti permasalahan struktural yang dinilai lebih berpengaruh kepada keputusan berinvestasi. Hal ini tidak terkecuali pada investasi asing yang biasanya ditarik dengan gula-gula pembebasan pajak.
Salah satunya adalah memperluas akses pembiayaan dan jasa keuangan. Sejalan dengan saran ini, Bank Dunia menemukan adanya korelasi antara pasar keuangan yang dalam serta penerimaan perpajakan suatu negara.
Kajian Bank Dunia menilai bahwa pasar keuangan suatu negara yang lebih berkembang cenderung mencapai penerimaan pajak yang lebih tinggi. Hal tersebut menggarisbawahi besarnya peran pembiayaan formal di dalam memperkuat kepatuhan pajak.
Sebab, sistem pembiayaan formal memperkuat kepatuhan pajak dengan menciptakan jejak transaksi keuangan yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, sulit bagi wajib pajak untuk menyembunyikan penghasilan yang seharusnya dikenai pjaka.
“Indonesia menunjukkan pendapatan pajak yang rendah dan kedalaman sektor keuangan yang terbatas, sedangkan negara-negara dengan simpanan keuangan yang lebih tinggi dan akses yang lebih besar ke kredit formal cenderung mengumpulkan lebih banyak pajak sebagai bagian dari PDB,” terang Bank Dunia.
Saran dari Bank Dunia ini beresonansi dengan kinerja pemanfaatan tax holiday di Indonesia pada 2025 yang menurun. Pada tahun lalu, berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sebanyak 53 wajib pajak yang mengajukan tax holiday Jumlahnya turun dari 2024 yakni 62 wajib pajak.
Fasilitas tax holiday atau pengurangan PPh Badan 100% diberikan dengan jangka waktu berbeda-beda sesuai dengan rencana nilai penanaman modal yang dilakukan. Insentif yang diberikan berkisar antara jangka waktu 5 tahun dengan nilai penanaman modal di atas Rp500 miliar sampai kurang Rp1 triliun, hingga 20 tahun dengan nilai penanaman modal di atas Rp30 triliun.
Pengurangan PPh Badan juga bisa diberikan 50% dari jumlah PPh Badan terutang selama 5 tahun dengan ketentuan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar sampai dengan kurang dari Rp500 miliar.
Secara khusus di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), jumlah wajib pajak yang mengajukan tax holiday tahun lalu juga turun dari 43 wajib pajak pada 2024 ke 37 wajib pajak di 2025. Fasilitas bebas PPh 100% di KEK ini berlaku bagi badan usaha dan pelaku usaha. Bagi badan usaha, fasilitas ini diberikan 100% dari jumlah PPH Badan terutang selama jangka waktu 10 tahun.
Sementara itu, fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaku usaha diberikan 100% selama 10 tahun dengan rencana nilai penanaman modal Rp100 miliar sampai dengan kurang dari Rp500 miliar, kemudian 15 tahun dengan penanaman modal lebih dari Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun, serta 20 tahun untuk penanaman modal Rp1 triliun dan ke atas.
Serapan rendah pemanfaatan tax holiday paling kontras terlihat di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jumlah wajib pajak yang mengajukan tax holiday turun dari 7 wajib pajak pada 2024 ke 0 atau nihil pada 2025.
Padahal, pemerintah menawarkan pengurangan PPh Badan 100% paling lama hingga 30 tahun pajak khususnya bagi bidang usaha infrastruktur dan layanan umum.
Global Minimum Tax
Pemerintah menyebut akan membuat formula baru pemberian insentif pajak yang turut mengacu pada penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) 15%.
Sebagai negara yang turut menerapkan GMT, maka pemerintah memastikan Indonesia turut berpartisipasi mencegah praktik berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah alias race-to-the-bottom.
Grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto sampai 750 juta euro akan dipajaki tarif 15%. Penerapan GMT di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024.
Simulasinya, apabila terdapat multinational enterprise (MNEs) yang masuk dengan peredaran bruto 750 juta euro, Indonesia sebagai negara pasar berhak memanfaatkan hak pemajakan dengan skema Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) sampai 15% apabila tarif efektif di dalam negeri tercatat sebesar 0%.
Contoh lain, apabila tarif efektif di Indonesia sebesar 10%, maka pemerintah masih bisa memanfaatkan hak pemajakan atas omzet MNEs sebesar 5% berdasarkan rezim global minimum tax. Adanya global minimum tax diharapkan menghapus pembebasan pungutan pajak berganda dari korporasi global.
Sebab, apabila Indonesia sebagai pasar tidak mengambil hak pemajakan QDMTT, maka negara asal MNEs bisa mengambil alih hak tersebut melalui skema Income Inclusion Rule (IIR).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti juga menilai tidak adanya tax holidat bisa menciptakan persaingan yang lebih adil antara perusahaan multinasional besar dan pelaku usaha lokal yang tidak mendapat fasilitas serupa. Namun, dia tidak memungkiri adanya dampak negatif yang berpeluang muncul.
“Meski demikian ada dampak negatifnya. Indonesia berisiko kurang kompetitif dibanding negara tetangga dalam menarik investasi asing di sektor industri pionir,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/8/2026).
Menurut Esther, dengan tidak adanya tax holiday, perusahaan besar bisa jadi memilih berinvestasi di yurisdiksi lain yang menawarkan bentuk keringanan atau insentif non-fiskal yang lebih menarik.
Untuk itu, dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) ini memandang perlunya iklim usaha Indonesia agar harus kompetitif. Peningkatan daya saing ini perlu dipacu dari sisi kepastian hukum dan regulasi yang jelas dan tidak berganti setiap tahun, serta perizinan yang jelas dan sederhana.
“Biaya pendanaan bank domestik harus kompetitif agar sumber pendanaan investasi dari perbankan domestik lebih menarik investor,” pungkasnya.
Adapun sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian tax holiday. Padahal, tax holiday sebelumnya dipastikan diperpanjang pemberlakuannya dengan mengacu ke prinsip Pajak Minimum Global.
Pada April 2026 lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan peraturan perundang-undangan terkait sudah selesai. Penetapannya hanya menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Saat ini proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tax holiday telah selesai dilaksanakan. Setelah proses penetapannya selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply