Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tiba-tiba mengumumkan penundaan implementasi pajak marketplace yang sudah berjalan pada 1 Agustus 2026. Ini merupakan kedua kalinya kebijakan tersebut ditunda.
Pemerintah sebelumnya juga sempat menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 0,5% melalui marketplace pada September 2025, setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2025 pada Juni 2025.
”Penerapan pajak online mungkin kami tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya, Rabu (5/8). Ia menambahkan, pedagang online yang sudah terlanjur dipungut pajak oleh para marketplace, mereka bisa mengajukan pengembalian yang akan diatur lebih lanjut melalui PMK.
Sayangnya, Purbaya tidak menjelaskan sampai kapan penundaan beleid ini. Yang jelas, Purbaya ingin penerapan pajak marketplace berjalan ketika perekonomian Indonesia tumbuh kuat.
”Saya selalu bilang (penerapannya) kalau daya beli ekonominya sudah membaik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 0,5% atas transaksi pedagang online. Keempatnya, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar dilakukan langsung oleh marketplace yang ditunjuk.
Dalam skema tersebut, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, keputusan ini menjadi kabar baik bagi pedagang marketplace mengingat masih banyak dari mereka yang belum siap dengan kebijakan tersebut.
Di sisi lain Raden juga menilai keputusan pemerintah sebagai kemunduran. Sebab, dengan membiarkan adanya ketidakadilan antara pedagang offline dengan pedagang online, pemerintah berarti berpihak pada satu sisi saja.
”Pedagang online masih dibiarkan untuk lapor seperti sebelumnya, mengaku sebagai pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) tetapi sebenarnya sudah bukan UMKM lagi,” tandasnya.
Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengkritisi penundaan tiba-tiba kebijakan tersebut. Menurutnya, jika alasan daya beli maka kebijakan seharusnya ditunda sejak April lalu.
”Ini juga menunjukkan tidak adanya sinergi yang baik antara Menteri dengan Dirjen,” kata Fajry.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply