Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tiba-tiba mengumumkan penundaan implementasi pajak marketplace yang sudah berjalan pada 1 Agustus 2026. Ini merupakan kedua kalinya kebijakan tersebut ditunda.


​Pemerintah sebelumnya juga sempat menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 0,5% melalui marketplace pada September 2025, setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2025 pada Juni 2025.


​”Penerapan pajak online mungkin kami tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya, Rabu (5/8). Ia menambahkan, pedagang online yang sudah terlanjur dipungut pajak oleh para marketplace, mereka bisa mengajukan pengembalian yang akan diatur lebih lanjut melalui PMK.


​Sayangnya, Purbaya tidak menjelaskan sampai kapan penundaan beleid ini. Yang jelas, Purbaya ingin penerapan pajak marketplace berjalan ketika perekonomian Indonesia tumbuh kuat.
​”Saya selalu bilang (penerapannya) kalau daya beli ekonominya sudah membaik,” katanya.


​Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 0,5% atas transaksi pedagang online. Keempatnya, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.


​Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar dilakukan langsung oleh marketplace yang ditunjuk.


​Dalam skema tersebut, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).


​Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, keputusan ini menjadi kabar baik bagi pedagang marketplace mengingat masih banyak dari mereka yang belum siap dengan kebijakan tersebut.


​Di sisi lain Raden juga menilai keputusan pemerintah sebagai kemunduran. Sebab, dengan membiarkan adanya ketidakadilan antara pedagang offline dengan pedagang online, pemerintah berarti berpihak pada satu sisi saja.


​”Pedagang online masih dibiarkan untuk lapor seperti sebelumnya, mengaku sebagai pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) tetapi sebenarnya sudah bukan UMKM lagi,” tandasnya.


​Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengkritisi penundaan tiba-tiba kebijakan tersebut. Menurutnya, jika alasan daya beli maka kebijakan seharusnya ditunda sejak April lalu.


​”Ini juga menunjukkan tidak adanya sinergi yang baik antara Menteri dengan Dirjen,” kata Fajry.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only