Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR

Pemerintah tengah membahas perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) seiring pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal Indonesia. Seiring dengan peluncuran ETF di pasar modal, Senin (10/8), transaksi EGR diharapkan dapat memperoleh pengecualian pajak seperti transaksi di pasar modal.


​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


​”Di pasar modal, seluruhnya ada pengecualian. Jadi itu yang kami juga harapkan bisa dilakukan dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga, Senin (10/8).


​Dalam pidatonya, Airlangga menyebut bahwa perlakuan perpajakan yang tepat diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi EGR, sehingga dapat berkembang sejalan dengan instrumen pasar modal lainnya.


​”Sekarang ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa,” kata Airlangga.


​Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, secara teknis, ETF emas seharusnya dapat diperlukan seperti surat berharga dalam aspek perpajakannya. Dengan demikian, pemerintah membuka opsi pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN.


​”Technically seharusnya bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya,” ujar Bimo.


​Kendati begitu, kebijakan tersebut masih membutuhkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu serta pelaporan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.


​Sebelumnya, pemerintah mendorong pengembangan produk investasi baru untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia. Salah satunya melalui ETF emas yang diharapkan dapat memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan likuiditas.


​Pemerintah mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan yang menetapkan EGR sebagai efek yang dapat dicatat dalam portofolio ETF emas. Pengembangan produk tersebut juga diharapkan memperkuat keterhubungan antara manajer investasi, bank kustodian, bullion bank, diler, dan bursa efek.


​Penguatan pasar modal juga terus didukung melalui berbagai reformasi untuk meningkatkan kredibilitas, inovasi, dan daya saing sektor keuangan. Pemerintah berharap pengembangan produk dan ekosistem pasar modal, termasuk ETF emas serta agenda demutualisasi, dapat semakin memperdalam sektor keuangan dan memperkuat kontribusinya terhadap pembiayaan ekonomi nasional.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only