Utang pemerintah mencapai Rp 10.293,69 triliun hingga akhir Juni 2026. Untuk menjaga rasio utang tetap terkendali, pemerintah akan menahan defisit APBN dan meningkatkan efektivitas penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintah
akan menjalankan dua strategi utama untuk mengendalikan rasio utang terhadap
produk domestik bruto (PDB), yakni membatasi defisit dan memperbaiki efektivitas
pemungutan pajak.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya gak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan
efektifkan tax collection (penerimaan pajak) kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita
bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” kata Purbaya saat ditemui di
kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Posisi utang pemerintah tersebut setara dengan 41,26% terhadap PDB. Purbaya
menegaskan penguatan penerimaan pajak tidak akan dilakukan melalui kenaikan
tarif. Pemerintah akan fokus membenahi proses pemungutan agar penerimaan yang
seharusnya masuk ke kas negara dapat dihimpun secara lebih efektif.
Selain memperkuat penerimaan, pemerintah akan menjaga defisit APBN agar
kebutuhan pembiayaan tidak meningkat terlalu besar. Defisit yang semakin tinggi
akan meningkatkan kebutuhan pemerintah untuk mencari pembiayaan, termasuk
melalui penerbitan utang.
Purbaya bahkan yakin rasio utang terhadap PDB masih dapat turun sedikit hingga
akhir 2026. Menurut dia, posisi utang pada pertengahan tahun belum
menggambarkan kondisi akhir tahun karena masih dipengaruhi perkembangan
ekonomi dan pengelolaan fiskal pada semester II-2026.
“Kan belum berakhir kan tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya
seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,” ujarnya.
Meski rasio utang telah berada di atas 40% terhadap PDB, Purbaya menilai posisi
tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60% terhadap PDB. “Dan kalau kita
lihat kan, masih di bawah 60% jauh,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah sebesar Rp 10.293,69 triliun per
30 Juni 2026.
Posisi tersebut meningkat Rp 373,27 triliun atau 3,76% dibandingkan akhir Maret
2026 yang mencapai Rp 9.920,42 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, utang pemerintah meningkat 12,65% dari Rp 9.138,05 triliun pada akhir Juni 2025.
Sebagian besar utang pemerintah berasal dari Surat Berharga Negara (SBN). Hingga
Juni 2026, nilai SBN mencapai Rp 8.966,79 triliun atau 87,11% dari total utang
pemerintah. Sementara itu, utang dalam bentuk pinjaman tercatat Rp 1.326,90 triliun
atau 12,89% dari total utang.
DJPPR menyatakan pemerintah tetap mengelola utang secara cermat dan terukur
untuk menjaga struktur utang sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan negara.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply