Wajib pajak besar menjadi salah satu andalan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Target penerimaan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wajib Pajak Besar alias Large Tax Office (LTO), yang menangani wajib pajak besar, direvisi meningkat.
Semula, target penerimaan Kanwil LTO 2026 dipatok sebesar Rp 688,7 triliun. Ditjen Pajak kemudian mengerek target tersebut jadi Rp 806 triliun, naik 17% dibandingkan target sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Risnawati menjelaskan, kenaikan target tersebut merupakan penyesuaian setelah penataan dan pemindahan administrasi wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kerja LTO.
Sementara pemindahan administrasi wajib pajak, bagian dari upaya menyesuaikan pengelolaan wajib pajak agar berjalan lebih baik. Dengan adanya pemindahan tersebut, potensi penerimaan pajak yang sebelumnya tercatat dalam administrasi unit lain turut berubah.
Sebab itu, “Target penerimaan perlu disesuaikan agar tetap mencerminkan basis wajib pajak, potensi penerimaan, serta beban pengelolaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja,” kata Inge, Rabu (2/9).
Seperti diketahui, pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menargetkan penerimaan pajak nasional Rp 2.357,7 triliun. Nah, dengan target Rp 806 triliun, Kanwil LTO berkontribusi 34,2% dari penerimaan pajak nasional.
Hingga akhir Agustus 2026, realisasi setoran LTO mencapai Rp 468,1 triliun, yang utamanya ditopang penerimaan pajak penghasilan (PPh) Rp 290,5 triliun. Disusul penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp 186,0 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 2,4 triliun.
Intensifikasi
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, kenaikan target penerimaan Kanwil LTO sangat mungkin berkaitan dengan penambahan wajib pajak yang masuk ke unit tersebut.
Pada pertengahan tahun, memang dapat terjadi mutasi wajib pajak dari KPP Pratama ke KPP Madya atau KPP Khusus. Selanjutnya, wajib pajak dari KPP Madya dapat dipindahkan ke Kanwil Khusus maupun Kanwil LTO.
”Akibatnya target penerimaan di KPP Pratama dikurangi. Sebaliknya target penerimaan di LTO, Khusus, dan Madya dinaikkan,” jelas Agus kepada KONTAN, Rabu (2/9).
Agus juga mengatakan, pada level LTO dan KPP Madya, upaya ekstra yang lebih mungkin dilakukan adalah intensifikasi, yakni menggali kepatuhan wajib pajak dalam pengawasan.
Sementara ekstensifikasi, lebih mungkin dilakukan Kanwil Khusus. Misalnya melalui penambahan wajib pajak penanaman modal asing (PMA) yang baru berdiri dan langsung terdaftar di KPP PMA.
Ditambah, peluang penambahan pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di KPP Badan dan Orang Asing (Badora).
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga melihat, LTO memiliki pengawasan yang lebih baik terhadap wajib pajak besar. Sebab itu, pemindahan wajib pajak ke LTO dapat meningkatkan ekspektasi penerimaan melalui pengawasan intensif.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply