Kebijakan ini sekaligus memberi fasilitas terhadap DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan fasilitas berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan berupa bunga surat berharga negara (SBN) valas yang diterbitkan pasar perdana domestik. Kebijakan ini sekaligus memfasilitas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang ditempatkan di dalam negeri pada instrumen tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani Purbaya dan berlaku sejak 24 Agustus 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN valas yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.
SBN yang dimaksud, baik berupa surat utang negara (SUN) maupun surat berharga syariah negara (SBSN). Fasilitas PPh DTP tersebut juga mencakup diskonto SBN valas yang timbul pada saat penerbitan di pasar perdana domestik.
Fasilitas pajak ini diberikan untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026. Dengan demikian, insentif tersebut berlaku hingga akhir tahun ini.
Pemberian fasilitas tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah melakukan pendalaman pasar keuangan nasional. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan SBN dalam valas, baik berupa surat utang negara maupun sukuk negara, di pasar perdana domestik.
Negara-negara kompetitor yang lain juga melakukan hal yang sama.
Selain itu, kebijakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kebijakan DHE SDA. Pada beleid itu, terdapat tambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa SUN dan/atau SBSN dalam valas.
Pemerintah menyatakan perlakuan khusus dibidang PPh diperlukan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN valas di pasar perdana domestik.
Faktor penentu lain
Kepala Ekonom Maybank Indonesia Juniman menilai, insentif tersebut dapat menjadi alternatif dan menjadi daya tarik bagi investor, termasuk eksportir yang memiliki DHE SDA untuk menempatkan dananya di dalam negeri. Namun demikian, keputusan investor untuk masuk ke SBN valas, sangat bergantung pada tingkat imbal hasil alias yield yang ditawarkan pemerintah.
Pasalnya, investor akan membandingkan imbal hasil SBN Indonesia dengan instrumen global seperti US Treasury. Tak hanya itu, investor juga akan memperhitungkan tingkat premi risiko Indonesia.
Lebih lanjut, selain imbal hasil, faktor lain yang menjadi perhatian investor adalah risiko nilai tukar. Menurut Juniman, fluktuasi kurs tetap menjadi pertimbangan bagi investor ketika menempatkan dana di pasar Indonesia, termasuk pada instrumen berdenominasi valas maupun rupiah.
Disisi lain, Indonesia juga harus menghadapi persaingan dari negara-negara emerging market lainnya dalam menarik aliran dana asing. “Negara-negara kompetitor yang lain juga melakukan hal yang sama. Seperti Filipina, kemudian Vietnam, kemudian negara-negara emerging market yang lain juga melakukan hal yang sama untuk menarik investasi masuk,” kata Juniman, Kamis (3/9).
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual juga mengatakan, insentif pajak bukan satu-satunya faktor yang menjadi pertimbangan investor dalam memilih SBN valas domestik sebagai instrumen penempatan dana. Tingkat imbal hasil dan likuiditas instrumen juga menjadi faktor penting bagi investor.
Sementara terkait risiko nilai tukar, David menilai faktor tersebut menjadi relatif tidak menjadi persoalan bagi investor. Pasalnya, SBN yang dimaksud diterbitkan dalam denominasi valuta asing.
Poin PMK Nomor 59 Tahun 2026
Pasal 2
(1) Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar domestik ditanggung pemerintah.
(2) Surat berharga negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surat utang negara; dan
b. Surat berharga syariah negara.
(3) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara dalam valuta asing yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik.
(4) Penerbitan di pasar perdana domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia.
(5) Pajak penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026.
sumber : Kementrian Keuangan
Sumber : Harian Kontan, Jumat 4 September 2026 Halaman 2
WA only
Leave a Reply