Kanwil DJP Jawa Barat III mengadakan kelas pajak sektor pertambangan baru bara secara daring pada 28 Agustus 2026. Setidaknya, terdapat 8 perusahaan pertambangan batu bara yang mengikuti kegiatan tersebut.
Penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Wahyu Pebriansyah menyebut wajib pajak pertambangan adalah mitra pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak sebagai konsekuensi banyaknya pihak ketiga yang terkait dalam bisnis ini.
“Oleh karena itu, edukasi ini hadir agar hak dan kewajiban perpajakannya dapat terpenuhi tanpa kendala administrasi maupun sengketa di kemudian hari,” katanya seperti diikutip dari situs DJP, Jumat (4/9/2026).
Dalam kelas pajak online tersebut, Wahyu memaparkan bahwa objek pajak di bidang pertambangan batu bara meliputi penghasilan dari usaha, seperti penjualan hasil produksi, dan penghasilan dari luar usaha, seperti jasa kepelabuhan.
“Wajib pajak diwajibkan patuh pada aturan dasar penentuan nilai jual, yakni wajib menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batu bara (HPB) pada saat transaksi dengan harga sesungguhnya yang diterima oleh penjual,” ujarnya.
Wahyu kemudian merinci berbagai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang melekat di setiap tahapan usaha. Pada tahap awal, perusahaan batu bara wajib memotong PPh Pasal 21 dan 23 atas penggunaan jasa eksplorasi dan konsultansi, serta PPh Final untuk jasa konstruksi infrastruktur tambang.
Memasuki tahap operasional, kewajiban berlanjut pada pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPN atas transaksi sewa alat berat, jasa pertambangan, dan sewa alat angkut, serta pemotongan PPh Final Pasal 15 atas penggunaan jasa pelayaran kapal atau tongkang dalam rangka pengangkutan batu bara.
Di tempat yang sama, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat III Santi menjelaskan bahwa selain kewajiban, edukasi online tersebut juga mempertegas ketentuan khusus terkait hak wajib pajak sektor pertambangan.
Pada prinsipnya, terdapat kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Bank Devisa dan DJBC saat ekspor sebesar 1,5% atas nilai ekspor dalam PEB. Untuk penjualan domestik batu bara, industri/ badan usaha pertambangan dipungut PPh 22 sebesar 1,5% oleh pemegang izin usaha pertambangan.
“Namun, terdapat fasilitas berupa pengecualian di mana kegiatan ekspor komoditas tambang yang dilakukan khusus oleh wajib pajak pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan kontrak karya tidak dipungut PPh Pasal 22,” tutur Santi.
Terkait dengan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor pertambangan, terdapat materi khusus mengenai kewajiban administratif pelaporan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB sektor mineral dan batu bara.
Santi menjelaskan SPOP tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak 1 Maret, yaitu pada tanggal munculnya draft SPOP di menu wajib pajak.
Dia menuturkan wajib pajak harus teliti dalam menyiapkan data objek pajak, mulai dari pengisian titik koordinat lintang dan bujur secara akurat, pencantuman NOP Asal, hingga pelaporan spesifikasi kualitas batu bara seperti tingkat kalori, kadar air, kadar belerang, dan kadar abu.
“Seluruh proses pengisian dan pelaporan SPOP tersebut kini wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP,” katanya.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply