Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa SPP-TDLN sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025 akan diimplementasikan pada 10 September.
“Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan perpres terkait SPP-TDLN,” katanya, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Bimo menuturkan bahwa implementasi SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya perluasan basis pajak pada ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah memperoleh penugasan berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.
Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:
- pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; dan/atau
- pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.
Sementara itu, PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply