Aturan Pajak dan Regulasi Mengganjal Laju EBT

Pemerintah mengkaji insentif baru pengganti tax holiday bagi pengembang energi bersih

Minat investor terhadap energi baru dan terbarukan (EBT) terus meningkat. Namun, laju transisi menuju energi yang lebih bersih ini masih tertahan oleh berbagai tantangan regulasi, administrasif dan teknis di lapangan.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Investasi/BKPM sedang manata ulang kebijakan insentif perpajakan sektor EBT seiring berakhirnya fasilitas tax holiday.

Evaluasi skema insentif ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya aturan Global Minimum Tax (GMT) secara global. Jika tarif PPh badan ditetapkan 0%, hak pemajakan berpotensi diambil alih oleh negara asal investor. “Nah rugi investasinya disini, saat pajaknya yang diambil negara asalnya,” tutur Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Dendy Apriandi.

Guna menjaga daya tarik investasi, pemerintah sedang merumuskan instrumen pemanis baru pengganti tax holiday. Beberapa opsi yang dikaji meliputi perluasan tax allowance hingga skema subsidi berbasis pengunaan energi ramah lingkungan maupun volume produksi.

Tantangan EBT ternyata tidak berhenti pada masalah insentif pajak semata, melaikan juga menyasar sektor operasional dan perizinan.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) membeberkan sejumlah ganjalan yang membebani pengembangan Pembakit Listrik Tenaga Surya (PLTS), padahal sektor ini paling diminati.

Pemerintah sendiri memasang target ambisius, yakni pembangunan PLTS hingga 100 GWp dan pencapaian bauran EBT sebesar 30% pada 2034.

Dalam catatan AESI, laju kapasitas terpasang energi surya nasional sebenarnya telah naik dari 0,9 GWp pada 2024 menjadi 1,5 GWp pada 2026. Pencapaian ini seharusnya dapat menjadi piakan mengejar target nasional di kisaran 99 Gigawatt peak (GWp).

Efisiensi regulasi

Ketua Umum AESI, Mada Ayu Habsari, menjelaskan bahwa secara keekonomian biaya tidak lagi menjadi masalah utama karena harga teknologi PLTS dan baterai (BESS) terus menurun. “Faktor penentu minat investasi kini bergeser pada kepastian dan efisiensi regulasi secara administratif,” kata dia kepada KONTAN, Selasa (8/9).

Proses perizinan lintas kementerian yang berlapis membuat jeda waktu dari penetapan pemenang tender hingga financial close bisa memakan waktu satu hingga dua tahun.

Masalah pengadaan lahan untuk PLTS Ground Mounted yang sepenuhnya dibebankan kepada pengembang juga menjadi beban tersendiri.

Selain itu, negosiasi kesepakatan jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) yang memakan waktu 6 hingga 12 bulan turut memperlambat eksekusi proyek.

Untuk PTLS apung, tantangannya terletak pada ketiadaan acuan harga sewa permukaan air bendungan membuat proyek belum berjalan optimal.

Dari sudut pandang pendanaan, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyoroti isu bankability proyek yang belum memenuhi standar lembaga keuangan. “Ketika bank melihat sebuah proyek, hal pertama yang dinilai adalah apakah proyek tersebut mampu membayar pokok dan bunga pinjaman selama masa kredit,” kata dia. Selain itu, tipisnya margin keuntungan akibat batasan harga beli di PLN, juga menjadi perhitungan investor.

Fabby juga menyoroti keterbatasan infrastruktur jaringan listrik di wilayah terpencil yang belum mampu menampung potensi proyek EBT secara maksimal.

Disisi lain, CEO SUN Energy Emmanuel Jefferson mencatat tingginya permintaan PLTS dari sektor industri demi efisiensi biaya hingga 30%, meski keterbatasan kuota regulasi masih menjadi hambatan utama.

Guna mengurai berbagai persoalan itu, AESI mengusulkan beberapa langkah trobosan strategis kepada pemerintah. Terobosan ini mencakup penyederhanaan perizinan, kesiapan lahan sebelum tender, hingga transparansi acuan biaya sewa wilayah perairan untuk proyek PLTS terapung.

Sumber : Harian Kontan Kamis 10 September 2026 Halaman 13

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only