Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memastikan pencairan restitusi kepada wajib pajak sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP). Hal ini disampaikan Bimo di tengah pergantian pucuk kepemimpinan di Kementerian Keuangan.
Bimo mengatakan pencairan restitusi dilakukan secara selektif, terukur, dan terencana, dan terarah pada sektor yang patuh.
“Jadi itu resitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan,” ujar Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Bimo mengatakan restitusi pajak dicairkan juga melalui SOP yang sudah ditetapkan. Ke depan, kebijakan restitusi pajak akan dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara.
“Dan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya tentu Direkturat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP. Tentu sesuai dengan arahan Pak Sua, bagaimana dan segala macemnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga manage defisit supaya APBN tetap posturnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan,” beber ia.
Sebagai informasi, restitusi pajak masih menjadi salah satu hambatan yang disorot oleh pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap restitusi pajak ini dapat diselesaikan. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu yang membebankan perusahaan.
“Harapannya tentunya ada mekanisme ya penyelesaian. Tapi harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan, tentunya akan sangat membebankan perusahaan terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa jalankan usaha,” ujar Shinta di Kemenkeu.
Seperti diketahui, restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak ketika mereka telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:
1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
Sumber : finance.detik.com

WA only
Leave a Reply