Dilema Restitusi Pajak di Tangan Menkeu Suahasil

Kementerian Keuangan memiliki pemimpin baru, Suahasil Nazara. Perombakan menteri keuangan itu membawa harapan baru bagi pelaku usaha, terutama terkait relaksasi kebijakan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kalangan pengusaha satu suara bahwa restitusi pajak harus menjadi kebijakan yang dievaluasi oleh Suahasil. Pengusaha merasa bahwa hak restitusinya dipersulit di bawah menteri keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani misalnya, yang berharap agar kebijakan pajak ke depan tidak menambah cost of doing business alias biaya menjalankan usaha.

“Dari segi perpajakan kita selalu mengatakan harus ekstensifikasi, jangan intensifikasi. Restitusi semoga bisa segera diselesaikan,” kata Shinta usai acara serah terima jabatan (Sertijab) menteri keuangan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dia berharap bendahara negara baru memiliki mekanisme yang jelas terkait restitusi pajak. Selain itu, berbagai restitusi yang masih ‘ditahan’ bisa segera diselesaikan.

“Tentunya [penahanan restitusi pajak] akan sangat membebankan ya untuk perusahaan terutama dari segi arus kas, karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha,” ujarnya.

CEO Sintesa Group ini menekankan kebijakan fiskal seharusnya mendukung dunia usaha, bukan malah menambah beban yang mengganggu kelancaran berusaha.

Shinta mencontohkan, Kementerian Keuangan seharusnya bisa mengucurkan lebih banyak insentif terutama kepada sektor produktif seperti padat karya dan sektor yang masih perlu bantuan yaitu UMKM.

“Ini kan [padat karya dan UMKM] perlu insentif khusus. Jadi ini semoga stimulus dan insentif bisa terus dijalankan dan targeted [spesifik] ke mana saja,” jelasnya.

Di samping itu, dia juga mengakui bahwa tak semua kebijakan Purbaya buruk. Dia mencontohkan, Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking yang dibentuk Purbaya sangat menolong para pengusaha dan investor yang mengalami hambatan berusaha.

Oleh sebab itu, Apindo mendorong agar Suahasil melanjutkan inisiatif Purbaya tersebut. Kementerian Keuangan sendiri mencatat bahwa Satgas telah menerima 177 aduan hambatan usaha hingga 31 Agustus 2026,, yang mana 135 di antaranya diklaim telah selesai.

Selain itu, Shinta berharap Suahasil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth) dan penciptaan lapangan kerja (pro-employment). Dia mengakui bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi tugas kepada Suahasil untuk menjaga kesehatan APBN.

Kendati demikian, dia meyakini menjaga stabilitas dan kesehatan fiskal tidak harus bertentangan dengan kebijakan pro-growth dan pro-employment.

“Yang paling penting memang kemitraan dan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan, terutama dengan pelaku usaha. Jadi kami siap untuk terus bekerja sama dan semoga semua koordinasi ini juga bisa terus dilaksanakan dengan baik,” tutup Shinta.

Senada, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan rencana melakukan pertemuan dengan menteri keuangan baru. Anin ingin mengerti visi-misi Suahasil sekaligus memberi gambaran kepada menteri baru terkait kondisi dunia usaha.

Salah satu isu yang ingin disampaikan Kadin adalah persoalan restitusi pajak. Anin menekankan penahanan pengembalian kelebihan pajak akan mengganggu operasional perusahaan sehingga juga bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Itu [restitusi pajak] hubungannya dengan cash flow atau arus kas, dan tentu membantu perekonomian untuk memastikan bahwa gerak roda perputaran ekonomi terus berjalan,” kata Anin usai Sertijab Menteri Keuangan.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa realisasi pencairan restitusi mencapai Rp185,38 triliun sampai dengan Juli 2026. Nilai ini turun cukup tajam hingga 34% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp279,4 triliun.

Antara Defisit Fiskal dan Dunia Usaha

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengakui bahwa belakangan kebijakan restitusi pajak memang lebih selektif, terukur, dan terencana berdasarkan sektor-sektor yang patuh atau malah yang perlu diawasi.

Menurutnya, jika ada penahanan restitusi pajak maka permintaan itu sedang dalam pemeriksaan. Bimo mengklaim otoritas pajak tidak akan melanggar proses pemeriksaan seperti yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Otoritas fiskal memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayarkan Pajak.

“Kan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya [standar operasional prosedur], tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” kata Bimo usai acara Sertijab menteri keuangan.

Ke depan, mantan tenaga ahli di Kantor Staf Presiden itu mengaku masih akan menunggu arahan dari pimpinan barunya, Suahasil, terkait arah kebijakan restitusi pajak.

Bagaimanapun, sambungnya, kebijakan perpajakan harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pemerintah sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara.

“Kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan, kemudian juga manage [menjaga] defisit supaya APBN tetap posturnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan,” jelas Bimo.

Sementara itu, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai persoalan perpajakan memang menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Suahasil.

Di satu sisi, menteri keuangan baru perlu meningkatkan penerimaan di tengah kebutuhan belanja pemerintah yang semakin besar. Di sisi lain, kebijakan pajak yang agresif berpotensi mengurangi ruang bagi aktivitas sektor swasta alias crowding-out effect.

Fakhrul pun menekankan bahwa peningkatan penerimaan tidak boleh dipaksakan berasal dari intensifikasi terhadap basis yang sudah ada, tetapi juga dari bertambahnya pelaku ekonomi yang masuk ke dalam sistem.

Oleh sebab itu, menurutnya, otoritas fiskal perlu menciptakan iklim usaha yang menciptakan keuntungan bagi pengusaha yang masuk ke sistem formal atau formalisasi usaha informal.

Dia mencontohkan bahwa Kementerian Keuangan bisa mengakselerasi digitalisasi transaksi, integrasi data, hingga perluasan akses keuangan untuk pelaku usaha sektor formal.

“Formalisasi jangan hanya berarti pemerintah semakin mudah melihat dan memungut pajak. Formalisasi harus memberikan sesuatu kembali: akses pembiayaan, perlindungan hukum, pasar yang lebih luas, layanan pemerintah yang lebih baik, dan biaya transaksi yang lebih rendah,” tekan Fakhrul, Selasa (15/9/2026).

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only