Kajian UI Ungkap Restitusi PPN Masih Rendah

Tingkat restitusi PPN yang dinilai wajar untuk Indonesia sekitar 27,2% dari total PPN.

Kajian Universitas Indonesia menunjukkan, realisasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) saat ini baru mencapai 12,4% dari total PPN. Angka tersebut jauh di bawah estimasi tingkat restitusi yang dinilai wajar sebesar 27,2% dari total PPN.

Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingkat restitusi PPN di Indonesia saat ini masih relatif rendah.

“Realisasi saat ini adalah 12,4%. Berarti memang sekarang terlalu rendah restitusinya, karena ditahan tadi,” papar Telisa, Kamis (17/9).

Kajian tersebut juga membandingkan tingkat restitusi Indonesia dengan sejumlah negara. Kanada misalnya, tercatat memiliki porsi restitusi sekitar 50,3%, Belanda 50%, dan Swedia 48,6%.

Telisa mengatakan, tingkat restitusi PPN yang dinilai wajar untuk Indonesia sekitar 27,2% dari total PPN, menjadi salah satu ancuan untuk melihat kewajaran tingkat restitusi PPN di Indonesia. Jika tingkat restitusi telah melampaui batas tersebut, terdapat kemungkinan munculnya faktor lain, termasuk potensi kekcurangan.

Pihaknya mendorong pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengelolaan restitusi. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan dan risiko yang berbeda, dinilai tidak seharusnya mendapatkan perlakuan sama.

Sumber : Harian Kontan Jumat 18 September 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only