Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda implementasi kebijakan sistem pemungutan pajak pertambahan nilai transaksi digital luar negeri (SPP TDLN). Sedianya, kebijakan ini berjalan mulai 10 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema baru pemungutan pajak transaksi digital tersebut masih proses stabilisasi. “Apabila akan go live akan kami sampaikan melalui saluran informasi resmi Ditjen Pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/9).
Lebih lanjut, Inge membenarkan implementasi SPP TDLN masih membutuhkan persiapan lebih lanjut. “Sedikit update bahwa saat ini sedang dalam tahap akhir persiapan go live,” terangnya.
Adapun skema SPP TDLN akan memperluas mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital di dalam negeri. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak. Ia optimistis, SPP TDLN meningkatkan basis pajak ekonomi digital hampir dua kali lipat dibandingkan saat ini.
Sumber : Harian Konta

WA only
Leave a Reply