DJP Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang kerap disebut “surat cinta”.
Namun penerbitan SP2SK dalam jumlah besar dinilai perlu diimbangi dengan transparansi mengenai efektivitasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, SP2DK berpotensi menjadi instrumen penerimaan yang dibungkus sebagai instrumen kepatuhan apabila penerbitannya lebih berorientasi pada pemenuhan kuota.
“SP2DK” tahun ini adalah instrumen penerimaan yang di bungkus sebagai instrumen kepatuhan”kata Ariawan kepada Kontan.co,id Selasa (22/9/2026).
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply