Belanja perpajakan tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp 576,4 triliun, naik 6,3% dari tahun lalu
Gelontoran insentif pajak pemerintah semakin besar. Di satu sisi, insentif tersebut diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal berisiko semakin tertekan.
Sejumlah fasilitas telah memiliki dasar hukum dan berjalan. Pertama, pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja industri padat karya. Terbaru, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan ini untuk 7,5 juta pekerja untuk seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp 10 juta hingga tahun 2027 mendatang.
Kedua, PPh 21 DTP untuk peserta magang yang telah diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026. Ketiga, PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025.
Keempat, PPN DTP tiket penerbangan domestik kelas ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas sektor pariwisata dan transportasi.
Kelima, PPh final royalty penulis 1,5%. Meski masuk dalam paket stimulus ekonomi 2026, kebijakan tersebut belum berlaku mengingat dasar hukum tak kunjung terbit.
Keenam, PPh final 0,5% bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Di luar insentif yang telah berjalan, pemerintah juga menjanjikan sejumlah fasilitas untuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Di antaranya, fasilitas PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja dan percepatan restitusi pajak industri tekstil, tax holiday untuk industri tekstil. Pemerintah juga berencana memberikan insentif kendaraan listrik berupa PPN DTP.
Berbagai kebijakan dan rencana kebijakan tersebut, berpotensi membuat belanja perpajakan meningkat dan setoran pajak tergerus. Tahun ini sendiri pemerintah memperkirakan tax expenditure mencapai sekitar Rp 576,4 triliun, naik 6,3% dibanding tahun lalu.
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, tax ratio pada 2026 akan mencapai 10,1% dari produk domestik bruto (PDB). Sedangkan jika pemerintah tidak memberikan insentif pajak, tax ratio pada 2026 bisa mencapai 12,3% PDB.
Perlu evaluasi
Meski pemberian insentif pajak merupakan hal yang lumrah dilakukan di setiap negara, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai Indonesia tidak dapat sepenuhnya mengikuti pola pemberian insentif pajak seperti negara-negara dengan ruang fiskal yang lebih besar. Kapasitas APBN Indonesia perlu menjadi pertimbangan utama ketika pemerintah merancang insentif perpajakan.
Oleh karena itu, Fajry menekankan pentingnya memastikan insentif pajak diberikan secara tepat sasaran. Pemerintah perlu mempertimbangkan sektor penerima, desain kebijakan, serta momentum pemberian insentif agar manfaat ekonominya lebih besar dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak yang hilang.
Memang, insentif pajak tidak selalu harus dipandang sebagai beban terhadap APBN. “Jika insentif pajak diberikan untuk sektor yang tepat, dengan desain yang tepat, dan pada waktu yang tepat, kebijakan tersebut tidak akan menjadi beban APBN. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru dapat ikut membantu APBN,” jelas Fajry.
Namun, evaluasi terhadap berbagai insentif pajak yang selama ini telah diberikan tetap perlu dilakukan untuk melihat efektivitasnya terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, atau manfaat ekonomi lain yang sepadan dengan penerimaan yang tidak dipungut.
Sumber : Harian Kontan
WA only
Leave a Reply