Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech) dalam penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keterlibatan lima bank dan satu fintech tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dikonsumsi pelanggan di Indonesia.
“Ada 5 bank, 1 fintech,” kata Bimo kepada awak media di DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Bimo menjelaskan, SPP-TDLN menyasar platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa kepada konsumen di Indonesia, tetapi belum memungut PPN melalui mekanisme Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam mekanisme tersebut, DJP memanfaatkan sumber pembayaran yang berasal dari Indonesia sebagai salah satu titik pemungutan pajak.
Bimo mengaku, transaksi yang dilakukan konsumen Indonesia melalui platform asing dapat teridentifikasi sehingga PPN dapat dipungut sesuai ketentuan.
“Di luar itu, di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak, masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia. Jadi source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak memajakan kita,” jelas Bimo.
Bimo mengatakan penerapan SPP-TDLN diharapkan meningkatkan akurasi pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.
Saat ini, penerimaan PPN dari transaksi digital yang telah dipungut melalui mekanisme yang berjalan disebut telah mencapai sekitar Rp 12 triliun.
“Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp 12 triliun ya, yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat,” katanya.
Namun, Bimo belum menyampaikan secara perinci potensi tambahan penerimaan negara dari penerapan SPP-TDLN.
DJP juga telah menyampaikan notifikasi internasional terkait penerapan mekanisme tersebut.
Bimo menyebut sejumlah intermediary atau perantara internasional telah memberikan dukungan terhadap implementasi SPP-TDLN.
Melansir Kontan.id, berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ/2026, SPP-TDLN mulai berlaku efektif pada 25 September 2026.
Mekanisme ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026.
DJP menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru ataupun tarif PPN baru.
Mekanisme tersebut merupakan sistem administratif untuk memungut PPN yang memang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia.
Sementara itu, platform asing yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE dan telah memungut PPN Indonesia secara mandiri tetap menggunakan mekanisme yang sudah berlaku.
Transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.
Sumber : money.kompas.com

WA only
Leave a Reply