Kendati masih tingginya tekanan ke konsumsi dan daya beli, pemerintah justru membidik target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.126,1 triliun.
Target tersebut naik 13,4% (YoY) dari proyeksi realisasi pajak konsumsi 2026 dan pertumbuhannya tertinggi di antara seluruh kelompok utama jenis pajak. Target penerimaan PPN dan PPnBM pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, Selasa (29/9/2026). Angka final target PPN secara terperinci akan tertuang dalam UU APBN yang masih akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Angka ini bisa saja berubah lantaran keseluruhan penerimaan pajak yang disetujui DPR dan pemerintah naik Rp2 triliun dari usulan awal. Target penerimaan pajak disepakati naik ke Rp2.593,3 triliun dari usulan awal Rp2.591,3 triliun.
Namun, apabila merujuk pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027 yang dirilis Agustus 2026 lalu, pemerintah membidik penerimaan PPN Rp1.126,1 triliun. Target ini merupakan yang pertama kali dalam kelipatan sampai Rp1.000 triliun.
Target penerimaan PPN 2027 ini tumbuh 13,4% (YoY) dari outlook penerimaan 2026 sebesar Rp993,3 triliun. Proyeksi realisasi PPN tahun ini mencapai 99,8% dari target APBN Rp995,2 triliun. Ada estimasi shortfall sebesar Rp1,97 triliun.
Target PPN tahun depan dibidik lebih tinggi di tengah proyeksi bahwa konsumsi dalam negeri belum akan sepenuhnya pulih. Apalagi, daya beli masyarakat berpeluang ikut terdampak imbas alokasi subsidi BBM dan LPG Tabung 3 kilogram (kg) yang lebih rendah dari usulan awal.
Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai pembatasan kuota LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi bisa meningkatkan pengeluaran sebagian rumah tangga apabila penyalurannya belum tepat sasaran.
Belum lagi, risiko suku bunga acuan sebesar 5,75% juga membuat biaya kredit konsumsi lebih mahal. Secara makro, Yusuf meramal tekanan terhadap konsumsi datang dari arah inflasi harga pangan, pelemahan rupiah, serta tingginya harga minyak yang memicu inflasi impor.
Yusuf juga menyebut outlook penerimaan PPN 2026 yang tumbuh tinggi, sebesar 25,4% (YoY) didorong oleh efek basis rendah pada 2025. Apalagi, kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu tertekan akibat tingginya restitusi.
Oleh sebab itu, risiko atas belum pulihnya konsumsi masyarakat tahun depan bisa membuat pertumbuhan penerimaan PPN lebih rendah dari target.
“Jika konsumsi hanya tumbuh moderat, saya memperkirakan penerimaan PPN lebih realistis tumbuh sekitar 9% sampai 10%. Dengan skenario tersebut, terdapat potensi kekurangan sekitar Rp30 triliun hingga Rp45 triliun dari target,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/9/2026).
Yusuf juga menyoroti daya beli masyarakat. Dia menilai sebagian masyarakat khususnya kelompok menengah ke bawah masih memanfaatkan tabungannya untuk konsumsi. Hal ini terlihat dari penjualan ritel yang tumbuh terbatas, sedangkan porsi pendapatan untuk konsumsi meningkat sejalan dengan penurunan porsi tabungan.
Menurutnya, masih ada beberapa penopang untuk kinerja pajak konsumsi tahun depan. Depresiasi rupiah, meski sensitif terhadap penambahan belanja dan pelebaran defisit APBN, berpeluang mengerek penerimaan PPN impor secara nominal.
Pemungutan pajak ekonomi digital khususnya melalui perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) turut diharapkan menambah penerimaan.
Di sisi lain, Yusuf juga berpesan agar pengejaran potensi selisih penerimaan PPN tidak dilakukan secara agresif. Apabila pelaksanaannya dilakukan agresif, beban akhirnya dapat berpindah kepada konsumen dan justru melemahkan basis penerimaan.
“Pendekatan yang lebih sehat adalah memperluas basis pajak ke sektor digital dan kegiatan ekonomi yang belum tercatat dengan baik, memperbaiki kepatuhan berbasis data, serta menjaga proses restitusi tetap lancar, terutama bagi eksportir,” katanya.
Wanti-wanti soal tantangan konsumsi dan daya beli masyarakat juga disampaikan oleh Lead Economist PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Irman Faiz. Meski daya beli diproyeksikan masih akan tumbuh, risiko masih tetap muncul akibat inflasi pangan dan energi, pelemahan rupiah serta suku bunga tinggi.
“Jika harga minyak tetap tinggi sementara subsidi energi lebih terbatas, tekanan terhadap disposable income rumah tangga dapat meningkat, terutama kelompok menengah-bawah yang porsi pengeluaran kebutuhan pokoknya relatif besar,” paparnya kepada Bisnis.
Tak hanya itu, Irman memandang bahwa perbaikan konsumsi juga belum terjadi secara menyeluruh. Untuk itu, tantangan dalam menjaga konsumsi masyarakat bukan hanya soal menjaga tingkat inflasi sesuai target 2,5% (YoY). Pertumbuhan pendapatan riil masyarakat juga harus membaik.
“Penciptaan lapangan kerja formal dan pertumbuhan upah menjadi penting agar konsumsi tidak terlalu bergantung pada stimulus fiskal,” terangnya.
Senada dengan Yusuf, pemenuhan target PPN idealnya dilakukan dengan memperluas basis sejalan dengan perbaikan aktivitas ekonomi maupun kepatuhan wajib pajak.
“Jika pertumbuhan konsumsi ternyata lebih lemah, sementara target penerimaan tetap dikejar terlalu agresif, ada risiko kebijakan penerimaan menjadi procyclical dan justru menambah tekanan terhadap daya beli,” ungkapnya.
Belum Hitung Risiko Restitusi
Risiko lain yang bisa memicu shortfall penerimaan PPN tahun depan adalah tingginya restitusi, alias pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut estimasi kenaikan PPN 2027 sebesar Rp130,8 triliun dari target 2026 Rp995,3 triliun belum memperhitungan restitusi pajak yang harus dikeluarkan tahun depan.
“Mengingat banyak keluhan dari wajib pajak akan penahanan restitusi pada tahun ini. Data rasio PPN neto dan bruto menjadi indikator kuat. Artinya, beban kenaikan target PPN dan PPnBM jauh lebih besar dari angka 13,4% atau Rp130,82 triliun,” jelasnya kepada Bisnis.
Fajry juga menjelaskan bahwa secara historis, kenaikan setoran PPN dan PPnBM utamanya didongkrak oleh kenaikan harga komoditas. Pada 2022 lalu, ketika setoran PPN melonjak hingga 24,6% (YoY), terdapat katalis dari kenaikan harga komoditas ekspor utama Indonesia, implementasi PPN PMSE, serta kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%.
Pada saat itu, dia menyebut tambahan penerimaan yang dihasilkan sebesar Rp135,7 triliun.
Seperti pandangan dari dua ekonom lainnya, Fajry turut melihat kondisi yang penuh ketidakpastian pada 2027 baik dari sisi geopolitik serta kebijakan domestik. Dua kondisi ini bisa berdampak langsung ke penciptaan lapangan kerja yang pada akhirnya bisa memukul daya beli.
“Kalau daya beli lesu, kinerja PPN juga akan lesu,” terangnya.
Sementara itu, dari sisi kebijakan, Fajry memandang belum ada instrumen regulasi yang dapat menghasilkan penerimaan secara signifikan seperti kenaikan tarif PPN. Skema baru SPP-TDLN yang berlaku sejak 25 September lalu pun diragukan bisa menghasilkan penerimaan yang signifikan.
“Jadi, targetnya jauh lebih tinggi sedangkan dari sisi ekonomi penuh dengan risiko, sedangkan dari kebijakan, belum ada yang bisa diandalkan untuk menambah penerimaan PPN dan PPnBM secara signifikan,” lanjut Fajry.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan soal menaikkan tarif PPN bersama dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Usai konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9/2026), dia menegaskan belum ada perbincangan terkait dengan Bendahara Negara yang baru.
Pemerintah sebelumnya diamanatkan untuk menaikkan tarif PPN pada awal 2025 dari 11% ke 12% sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, usai penolakan publik, Presiden Prabowo memutuskan untuk menerapkan PPN 12% pada barang-barang yang dikategorikan mewah alias masuk dalam daftar pos PPnBM.
“Enggak ada,” ujar Bimo kepada wartawan saat dimintai konfirmasi di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan.
Cara yang masih akan digunakan fiskus untuk mengamankan penerimaan adalah untuk mengintensifkan basis penerimaan yang sudah ada. Salah satunya menyasar pada sektor ekonomi digital secara khusus terhadap transaksi digital lintas negara.
Setelah memberlakukan pemungutan PPN melalui PMSE pada 2021 lalu, DJP telah menggaet anak usaha BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk menyelenggarakan SPP-TDLN. Harapannya, sistem baru ini bisa menambah basis penerimaan PPN PMSE yang saat ini sudah ada sekitar Rp12 triliun.
Tidak hanya menambah penerimaan, SPP-TDLN juga diharapkan bisa membuat pendataan soal transaksi ekonomi digital semakin akurat.
“Yang jelas harapan kami akan menambah sekitar Rp12 triliun yang sudah kami pungut. Tetapi, dengan adanya sistem SPP-TDLB tentu akan semakin lebih akurat,” ujarnya secara terpisah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/9/2026).
PT Jalin selaku penyelenggara sistem juga melibatkan himpunan bank milik negara (himbara) serta tekfin LinkAja yang merupakan milik BUMN grup PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Terdapat bank dan perusahaan tekfin lain yang disebut bakal ikut terintegrasi dengan SPP-TDLN.
Secara terperinci, Bimo menyebut pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN transaksi digital luar negeri sudah dilakukan oleh lima bank dan satu tekfin.
Skemanya berbeda dengan PPN PMSE. Dengan begitu, PMSE asing yang sudah memungut PPN sejak 2021 tidak akan memberlakukan skema SPP-TDLN. Sebaliknya, SPP-TDLN yang turut melibatkan pemungutan PPN oleh himbara dan tekfin tak lagi diterapkan untuk pemungutan pajak transaksi oleh 277 PMSE tersebut.
“Jadi source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gatewa-nya kami ambil hak pemajakan. […] Hak pemajakan itu merupakan hal biasa, karena yang mendaftarkan diri untuk memungu kalau tidak salah [lebih dari] 60. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan,” tutup Bimo.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply