Tak Setorkan Pajak Rp1,9 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Jember

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember dalam kasus tidak menyetorkan pajak senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim III, Teguh Iman Wirotomo, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II / P-22) ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Tersangka berinisial IHD dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujarnya dikutip Selasa (6/10/2026).

Aturan ini sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Dalam aksinya, tersangka IHD diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.909.534.788,00. 

Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, PPNS telah mengantongi barang bukti serta indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam seluruh tahapan penanganan perkara, baik pada proses penyelidikan maupun penyidikan, dia menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) dengan fokus pada pemulihan kerugian pendapatan negara. 

Sebagai bagian dari asas tersebut, wajib pajak sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara.

Namun demikian, kata dia, hingga tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan, wajib pajak belum juga melakukan pelunasan pembayaran atas kerugian tersebut.

Teguh menegaskan pula,  komitmen kuat institusinya dalam menghimpun penerimaan pajak negara.

“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi Wajib Pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan dan menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan merupakan salah satu fondasi penting. Hal ini dibutuhkan untuk membangun sistem perpajakan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Indonesia yang semakin maju.

“Kanwil DJP Jatim III memberikan peringatan keras sekaligus mengimbau agar wajib pajak senantiasa menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ucapnya.

Ke depannya, kata dia, ruang untuk melakukan pelanggaran akan semakin tertutup. Pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya terkait penggunaan faktur pajak, akan berjalan jauh lebih mudah, akurat, dan terintegrasi melalui implementasi sistem Coretax.

Sumber : surabaya.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only