Ditjen Pajak Catat Ada 420.000 Wajib Pajak Kena Tarif Pajak 35%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 420.000 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) saat ini menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, jumlah tersebut merupakan WP OP yang dikenakan lapisan tarif PPh progresif tertinggi.

“Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420.000 WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10/2026).

Tarif PPh OP sebesar 35% merupakan lapisan tarif tertinggi dalam skema pajak penghasilan orang pribadi. Tarif tersebut dikenakan atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang melebihi Rp 5 miliar dalam satu tahun pajak.

Adapun tarif PPh OP menggunakan skema progresif. PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%, bagian PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%, kemudian bagian PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%.

Selanjutnya, bagian PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%. Sementara bagian PKP yang melebihi Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.

Skema tarif tersebut berlaku sejak 2022 setelah pemerintah menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

DJP belum menyediakan data jumlah WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% untuk tahun 2025. Untuk itu, belum terdapat data tahunan 2025 yang dapat digunakan sebagai pembanding langsung terhadap angka terbaru sekitar 420.000 WP.

Sebagai gambaran, data terakhir berdasarkan catatan KONTAN berasal dari data Agustus 2024. Pada periode tersebut, DJP mencatat sebanyak 11.268 WP OP dikenakan tarif progresif 35%, dengan realisasi PPh mencapai Rp 18,5 triliun.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only