Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Dilonggarkan

Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024.


​Melalui aturan baru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif, termasuk denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB), dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
​Sanksi yang dapat dikurangi atau dihapus mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, Surat Tagihan Pajak (STP), maupun STP PBB. Tapi, keringanan ini diberikan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan aturan tersebut.


​Salah satu syarat utamanya, pajak yang tidak atau kurang dibayar dan menjadi dasar pengenaan sanksi harus sudah dilunasi. Permohonan juga harus diajukan secara tertulis dan mencantumkan jumlah sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus beserta alasannya.


​Wajib Pajak hanya dapat mengajukan satu permohonan untuk satu SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB. Wajib pajak punya waktu paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku untuk mengajukan permohonan tersebut.


​Perlu dicatat, PBB yang dimaksud bukan pajak bumi dan bangunan rumah atau tanah yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.


​

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyebutkan, beleid tersebut mencakup PBB-P5L, yakni PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, mineral atau batubara, serta sektor lainnya.


​Kendati pengurangan atau penghapusan sanksi diharapkan bisa mendorong ekonomi, sejauh ini kontribusinya terhadap total penerimaan pajak tidak besar. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, penerimaan PBB-P5L 2026 diperkirakan Rp 27,6 triliun. Angka itu hanya pokok pajak, belum denda administratif.


​Namun menurut Ariawan, denda administratif hanya sebagian kecil dari penerimaan PBB-P5L. Oleh karena itu, pengurangan denda tersebut diperkirakan memiliki dampak yang relatif terbatas terhadap perekonomian nasional.


​Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet juga melihat bahwa sanksi PBB-P5L belum cukup besar untuk dikategorikan stimulus ekonomi, mengingat yang diringankan bukan pokok pajak.


​Meski begitu, ia melihat manfaat yang lebih terasa justru dapat muncul pada arus kas perusahaan. Perusahaan yang masih memiliki beban denda berpeluang menggunakan ruang keuangan tersebut untuk menjaga operasional perusahaan.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only