OTORITAS Jasa Keuangan mencatat penerimaan pajak aset kripto terus bertumbuh sejak tiga tahun lalu. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, perkembangan transaksi aset kripto di Indonesia sangat baik, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah kawasan.
“Perdagangan aset kripto di Indonesia sudah didukung oleh transaksi off-chain dan on-chain, sementara di banyak negara seperti di Eropa masih sebatas on-chain,” kata Adi dalam diskusi bersama redaktur media massa di Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Transaksi on-chain yang dimaksud Adi adalah jual beli aset kripto yang tercatat langsung pada jaringan blockchain utama. Sementara off-chain adalah transaksi yang terjadi di dalam dan di uar jaringan blockchain. Keberadaan sejumlah bursa kripto di Indonesia, menurut Adi, memungkinkan para pengguna memakai dua skema tersebut sehingga volume yang tercatat semakin tinggi.
Dampak dari tingginya transaksi, kata Adi, adalah penerimaan pajak yang signifikan. Data OJK menyebut penerimaan pajak dari transaksi aset kripto bertumbuh dari Rp 220,83 miliar pada 2023 menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024 dan Rp 796,73 miliar pada 2025. Hingga Agustus 2026, pemerintah mengantongi Rp 268,95 miliar dari penarikan pajak transaksi kripto.
Adapun jumlah akun yang bertransaksi aset kripto per Agustus 2026 sebanyak 23,21 juta, tumbuh 1,23 persen dibandingkan dengan Juli. Nilai transaksi yang tercatat oleh OJK sebesar Rp 23,16 triliun, naik 12,87 persen secara bulanan. Ini belum termasuk nilai transaksi derivatif aset keuangan digital yang mencapai Rp 4,56 triliun, tumbuh 33,76 persen secara bulanan.
Menurut Adi, untuk memfasilitasi pertumbuhan tersebut, OJK memperkuat ekosistem perdagangan kripto melalui pedagang atau exchange, bursa, lembaga kliring, dan kustodian. OJK juga menyiapkan perubahan mekanisme perdagangan menjadi centralized trading venue. Dengan skema ini, bursa akan memiliki peran yang lebih besar dalam mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto. “Nanti akan seperti yang kita lihat di pasar modal,” ujar dia. OJK juga akan membuat identitas tunggal atau single investor identification seperti di bursa efek.
Sumber : www.tempo.co

WA only
Leave a Reply